Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Persoalan kerja sama inokulasi pohon gaharu di Kota Jambi yang dibuat sejak 2021 hingga kini masih menyisakan polemik. Pihak ahli waris pendana Kartiko mengklaim mengalami kerugian materiel hingga ratusan juta rupiah dan menyebut belum mendapatkan penyelesaian maupun itikad baik dari pihak yang mereka persoalkan.
Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerjasama Inokulasi Pohon Gaharu yang diperoleh, kerja sama tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan peran masing-masing, mulai dari pemilik pohon gaharu, pemodal, penyedia inokulen hingga koordinator.
Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi inokulasi, pemeliharaan, panen dan pemasaran hasil pohon gaharu. Hasil kerja sama mencakup gubal alami maupun hasil inokulasi berupa gubal atau damar wangi, minyak dan hasil lainnya sesuai ketentuan yang disepakati para pihak.
Namun, menurut keterangan pihak ahli waris, pelaksanaan kerja sama tersebut kemudian menimbulkan persoalan. Dana yang telah dikeluarkan oleh pihak pendana disebut mencapai ratusan juta rupiah, sementara kewajiban dan hasil sebagaimana yang diharapkan dalam kerja sama dinilai tidak kunjung mendapatkan kejelasan.
Persoalan tersebut bahkan disebut telah berlangsung selama enam tahun tanpa penyelesaian yang dianggap tuntas oleh pihak ahli waris.
Sudah Dilayangkan Somasi
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui komunikasi disebut telah dilakukan. Pihak ahli waris juga telah melayangkan somasi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Namun, hingga kini, menurut pihak ahli waris, somasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret terkait pengembalian dana maupun pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja sama.
Pihak ahli waris kemudian mempertanyakan kejelasan penggunaan dana, pelaksanaan program inokulasi, keberadaan serta perkembangan objek kerja sama, termasuk hasil yang seharusnya diperoleh berdasarkan perjanjian.
Mereka menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut dana dalam jumlah besar serta hak pihak yang telah mengeluarkan modal.
Diduga Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan
Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris menduga terdapat tindakan yang merugikan mereka dan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang merasa dirugikan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya proses pemeriksaan dan keputusan dari aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka mengenai perjanjian, sumber dan penggunaan dana, pelaksanaan inokulasi serta hasil kerja sama tersebut.
Menariknya, salah satu pihak yang berinisial IDY disebut dalam persoalan ini diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Wali Kota Jambi. Namun, hubungan keluarga tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain di luar para pihak yang tercantum dalam perjanjian.
Persoalan ini sepenuhnya perlu dilihat berdasarkan dokumen perjanjian, bukti transaksi, pelaksanaan kerja sama, serta keterangan para pihak.
Ahli Waris Minta Kepastian
Pihak ahli waris berharap persoalan yang telah berjalan bertahun-tahun tersebut segera memperoleh titik terang. Mereka meminta adanya pertanggungjawaban yang jelas dan penyelesaian yang mengedepankan transparansi.
Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah kembali menemui jalan buntu, pihak ahli waris membuka kemungkinan menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian serta perlindungan atas hak-haknya.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam persoalan ini perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan tersebut. (Red)










