Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata, Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan

TANJAB BARAT — Keberadaan gudang produksi furnitur milik Warsito di Desa Bukit Indah, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menjadi sorotan.

 

Aktivitas produksi yang berjalan aktif dengan tumpukan barang jadi dan bahan baku terlihat jelas di lokasi, namun diduga kuat tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang tersebut menyimpan tumpukan barang furnitur yang siap edar, dan diketahui memiliki toko penjualan dengan beberapa cabang yang beroperasi. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan keberadaan izin pendirian gudang, izin usaha, maupun izin edar merek dagang yang sah.

 

Selain itu, yang semakin mengganjal adalah dugaan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — terlebih jika dalam transaksi penjualan maupun pembayarannya melibatkan sistem pembiayaan, cicilan, atau pinjaman kepada konsumen.

 

Tanpa izin OJK, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

 

Masyarakat berharap instansi terkait — mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Perindustrian, hingga pihak kepolisian dan OJK — segera melakukan pengecekan lapangan.

 

Perlu dipastikan apakah gudang produksi dan toko tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, atau justru beroperasi tanpa dasar hukum yang sah?

 

Selama belum ada kejelasan izin, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika melibatkan sistem pembayaran yang tidak wajar.

 

Pihak berwenang didesak tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti laporan ini demi ketertiban usaha dan perlindungan konsumen.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola usaha belum dapat dikonfirmasi terkait kelengkapan perizinan yang dimaksud.

BERITA TERKAIT  Warga Desa Lubuk Terab,Soroti Pengelolaan Keuangan Desa

Share :

Baca Juga

Batanghari

KPU kabupaten Batanghari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2024

Batanghari

Pasangan Bupati M.Fadhil Arief – H.Bakhtiar Unggul Dalam Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Batanghari

Batanghari

GALA DINNER BERSAMA BUPATI BATANG HARI SELAKU FOUNDER JAMBI SCHOOL FOOTBALL LEAGUE (JSFL).

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Dan Kelebihan Di KPU Batang Hari

Daerah

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Muda, Barang bukti Narkoba Disimpan di Kap Motor

Batanghari

Acara Pelepasan Siswa-Siswi Kelas XII SMKN 4 Batang Hari Belangsung Sukses Dan Meria

Daerah

PASAR MALAM MENYAMBUT LEBARAN DI TANJABBAR, PERNYATAAN KORLAP MENUAI KONTROVERSI

Batanghari

DPRD Batang Hari mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri semua komisi atau lintas komisi