CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK Kebakaran Disertai Ledakan di Gudang Catering Mall Jamtos, Enam Orang Alami Luka Bakar Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan

TANJAB BARAT — Keberadaan gudang produksi furnitur milik Warsito di Desa Bukit Indah, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menjadi sorotan.

 

Aktivitas produksi yang berjalan aktif dengan tumpukan barang jadi dan bahan baku terlihat jelas di lokasi, namun diduga kuat tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang tersebut menyimpan tumpukan barang furnitur yang siap edar, dan diketahui memiliki toko penjualan dengan beberapa cabang yang beroperasi. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan keberadaan izin pendirian gudang, izin usaha, maupun izin edar merek dagang yang sah.

 

Selain itu, yang semakin mengganjal adalah dugaan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — terlebih jika dalam transaksi penjualan maupun pembayarannya melibatkan sistem pembiayaan, cicilan, atau pinjaman kepada konsumen.

 

Tanpa izin OJK, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

 

Masyarakat berharap instansi terkait — mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Perindustrian, hingga pihak kepolisian dan OJK — segera melakukan pengecekan lapangan.

 

Perlu dipastikan apakah gudang produksi dan toko tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, atau justru beroperasi tanpa dasar hukum yang sah?

 

Selama belum ada kejelasan izin, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika melibatkan sistem pembayaran yang tidak wajar.

 

Pihak berwenang didesak tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti laporan ini demi ketertiban usaha dan perlindungan konsumen.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola usaha belum dapat dikonfirmasi terkait kelengkapan perizinan yang dimaksud.

BERITA TERKAIT  DPRD Batang Hari Sambut Hangat Kunjungan Kerja Anggota DPRD Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Patroli Polhut, di Areal Perkebunan PT APL di Temukan Dugaan Hutan Produksi

Batanghari

Kejari Batanghari Melaksanakan Penerangan Hukum kepada Jemaah LDII Batanghari

Daerah

Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi

Batanghari

Jalin Silaturahmi, Turnamen Badminton PB Arvi Berjalan Lancar

Batanghari

Sekda kabupaten Batang Hari Resmi Membuka Acara CFD Di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikuti Rembuk “REBOAN” Bersama Kemendagri, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

Kepsek SMP N 1 Merlung Kankangi Aturan Dan , Layak Untuk Di Penjara

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Hadiri RUPS Luar Biasa PT BPD Jambi