Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong optimalisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Pasalnya, hasil evaluasi berkala hingga 2 September 2026 menunjukkan realisasi program pemutihan PKB masih belum mencapai target yang ditetapkan.
Sebagai langkah percepatan, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., secara resmi membuka Sosialisasi Program Keringanan PKB Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026) pagi.
Dalam arahannya, Abdullah Sani menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan program tersebut.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penerimaan pajak yang optimal merupakan instrumen penting yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara merata. Oleh karena itu, koordinasi yang kuat menjadi kunci agar program ini tepat sasaran, berjalan sesuai ketentuan hukum, dan memberikan manfaat riil yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Abdullah Sani.
Wagub juga meminta seluruh pihak terkait tidak hanya menunggu masyarakat datang membayar pajak, tetapi aktif turun ke lapangan untuk memperluas sosialisasi.
Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan akses menjadi faktor penting untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.
Jasa Raharja Paparkan Program dan Sinergi Pelayanan
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Jambi, A.A.N. Agung Abimanyu, SE, MM, turut memberikan pemaparan terkait pelaksanaan program keringanan PKB serta pentingnya sinergi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kendaraan bermotor.
Dalam paparannya, Jasa Raharja menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan PKB, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan tertib administrasi kendaraan dan pemenuhan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Agung Abimanyu juga mendorong agar sosialisasi program dilakukan secara lebih luas dan masif hingga ke tingkat masyarakat, sehingga informasi mengenai berbagai bentuk keringanan yang diberikan pemerintah dapat dipahami secara utuh oleh wajib pajak.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja dan instansi terkait dinilai menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Keringanan PKB Berlaku hingga 30 September
Program keringanan dan pemutihan PKB Tahun 2026 masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Sejumlah kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak meliputi:
Pembebasan 100 persen denda keterlambatan pembayaran PKB.
Keringanan pokok tunggakan pajak, di mana tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok untuk satu tahun masa pajak.
Diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen bagi wajib pajak yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun mutasi kendaraan di dalam Provinsi Jambi.
Abdullah Sani berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan program sekaligus memberikan penghargaan kepada masyarakat Jambi yang selama ini taat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Jambi A.A.N. Agung Abimanyu, SE, MM, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan kepala perangkat daerah se-Provinsi Jambi. (TIKO)










