Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN KONI Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PSF Group, Dorong Modernisasi Sarana Olahraga

Home / Seputar Jambi

Minggu, 1 Januari 2023 - 18:41 WIB

Proyek Senilai 27 M Dikerjakan Asal-asalan, Keamanan Proyek Intimidasi Wartawan

BATANGHARI – Hendak melakukan investigasi dikarenakan banyak kejanggalan dalam pembangunan jalan yang menelan anggaran puluhan milyar tersebut, Salah seorang wartawan media online (ES) di Kabupaten Batanghari, Jambi mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Bahkan, perlakuan itu terkesan bernada intimidasi ketika melakukan klarifikasi kepada Stakeholder dan pihak kontraktor proyek bernilai fantastis Rp 27 miliar lebih yang bersumber dari dana pinjaman Daerah, pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Dengan harapan mendapatkan informasi, Namun bukan jawaban teknis teknis yang didapatkan. Justru pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari (YG) yang diduga merupakan pengawas keamanan proyek.

Perlu diketahui, atas laporan hasil investigasi (AY) anggota LSM Nusantara bersama Tim nya menyebutkan adanya cor rigid beton yang tidak menggunakan besi dual, dasar tanah yang becek dan tergenang air, tapi tetap dicor lantai kerja (LC) dan timbunan bahu jalan yang tidak menggunakan tanah timbun, tapi menggunakan tanah sampah galian dari parit disebelahnya.

Atas dasar itu lantas wartawan inisial (ES) melakukan investigasi secara langsung melalui video untuk check and balance dan selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari serta Kontraktor.

“Beberapa kali saya melakukan panggilan via telepon seluler kepada mereka, tapi tidak diangkat. Namun, ketika dikirim pesan melalui pesan WhatsApp, justru jawaban yang masuk melalui perpesanan WhatsApp dari (YG) yang notabene bukan orang teknis dan diduga kuat merupakan orang keamanan proyek dengan inti kalimat, jangan sibuk-sibuk lapor terkait proyek jalan didesa,” Tandas (ES) kepada para awak media yang pada saat itu sedang berkumpul di kantor sekretariat salah satu Media dan LSM Nusantara, Batanghari.

Sementara itu Supan Sopian, ketua Organisasi Media online JOIN di Batanghari mengecam keras tindakan tersebut.

“Kita akan kawal terus masalah ini sampai tuntas. Supaya kedepanya tidak ada lagi intimidasi terhadap Jurnalis,” Terang Sopian.

Senada disampaikan Wistaria Ketua LSM Nusantara, mengatakan tidak boleh ada intervensi dan intimidasi kepada awak media maupun LSM.

Terutama tupoksi jurnalis sudah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena itu jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sesuai pasal (18) ayat (1) menyebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dengan pidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Itu berarti sudah jelas tupoksi kita diatur oleh undang-undang dan mempunyai payung hukum,” Sebutnya dengan nada geram.

Share :

Baca Juga

Daerah

DI DUGA KEPSEK SMA 4 TANJABBAR MARK UP DANA REVITALISASI SEKOLAH 

Batanghari

Penutupan MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Batanghari

Daerah

Polres Tanjab Barat Gelar buka puasa bersama tokoh agama,tokoh masyarakat dan Anak Yatim

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Rapat Bamus Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029

Seputar Jambi

Perayaan Nataru, Kemenkumham Jambi Gelar Apel Siaga Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Gangguan Keamanan di Lapas

Seputar Jambi

Kronologis Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Sawit Milik PT IIS Batanghari

Batanghari

Wakil Bupati Bakhtiar Beserta Keluarga Ikuti Sholat Ied Adha di Masjid Al Barokah Teratai, Muara Bulian

Seputar Jambi

Ditlantas Polda Jambi Tindak Puluhan Angkutan Batubara yang Melanggar