Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:17 WIB

Kepala Desa Suban Di Duga Melakukan Pungli Program PTSL Tahun 2022

 

TANJABBAR – Kecamatan Batang asam desa Suban mencuat nya dugaan pungli Ahir Ahir ini dikalangan masyarakat semakin menyebar luas salah satu Nara sumber yang tidak mau disebutkan nama nya membeberkan permasalahan terkait program Pendaftaran tanah Sistimetis lengkap yang disingkat dengan (PTSL)pada awak media bahwa program tersebut didesa Suban kecamatan btang asam kabupaten Tanjung Jabung barat, Minggu ,(11/05/2025).

 

Diduga di pungut biaya oleh kepala desa Abdul Muis dengan besaran berpariasi dari mulai lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh dan sampai yg paling besar satu juta dua ratus ribu rupiah dengan jumlah penerima PTSL seribu viii lebih kurang untuk memastikan keterangan tersebut kami awak media menghubungi kepala desa dengan melalui via whatssp namun TDK ada jawaban

Sementara program tersebut sudah jelas di terangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.

 

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.

SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:Jawa dan Bali: Rp150.000

2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000

3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Kabupaten Batang Hari

4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000

 

Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.

 

Namun, meskipun ketentuan ini sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkanMenteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga. “Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Camat Ismail Membuka Kegiatan Musrenbang RKPD TA 2024 Kabupaten Batanghari di Marosebo Ulu

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025

Batanghari

Bupati Batanghari, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Penetapan RAPBD Tahun 2025

Seputar Jambi

Nek Inah Lega Setelah Bersalaman Dengan Dandim 0415/Jambi

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Hasrofi Ajak Semua Elemen Dukung Program Batanghari Super Tangguh

Batanghari

Bupati Batanghari Resmi Menutup Batanghari Expo 2024, Dorong Dampak Ekonomi dan Pengembangan Bakat Lokal

Seputar Jambi

Antusias Peserta Pecah Ikuti Seminar Nasional HIMASTE kolaborasi HIMAKOJA

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024 Mulai Mencuat.