BATANGHARI – Diduga Oknum mantan Kepala sekolah di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari gelapkan aset sekolah berupa 2 unit laptop merek acer dan sejumlah uang temuan inspektorat.
Temuan inspektorat tersebut senilai kurang lebih 22 juta pada tahun 2021 dan 2022. Namun, hingga sampai saat ini aset dan temuan tersebut belum dikembalikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Bendahara sekolah tersebut menyebutkan mantan kepseknya itu hingga saat ini tidak mengembalikan aset sekolah dan sejumlah uang temuan inspektorat.
“Dua unit laptop bermerek Acer bang, dan juga Sejumlah uang sejak tahun 2021dan 2022 hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh kepsek itu,” Sebutnya.
Meskipun pihak inspektorat telah menyurati oknum mantan kepsek tersebut, Namun belum ada tanggapan sama sekali yang bersangkutan.
Setelah hampir setahun surat tersebut temuan dan pengembalian dari inspektorat itu dilayangkan, kini akhirnya NV ditindaklanjuti.
Tindak lanjut itu sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Daerah kabupaten Batanghari nomor 700/200/ITDA tanggal 5 Mei 2023 lalu.
Dituliskan dalam surat tersebut, jika NV hingga sampai saat ini belum menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka akan diteruskan ke pemeriksa lainnya,” Tulis surat yang di tandatangani oleh Inspektur Muhammad Rokim, SE., CGCAF.
Diketahui sebelumnya, Media Inspirasi Jambi bersama rekannya melaporkan temuan inspektorat yang dilakukan oleh Oknum kepsek di Marosebo Ulu ke Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di muara Tembesi.