Warga Sipin Teluk Duren Geruduk Kantor Bupati, Minta PKS PT SATU Ditindak Jika Terbukti Melanggar Masyarakat Merlung mulai keluhkan Kinerja Direktur RS Suryah Khairuddin , lantaran Rangkap Jabatan  Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata

Home / Daerah / Tanjab Barat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:18 WIB

Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu

KABARSEPUTARJAMBI.ID – Dugaan elpiji berat 3 kg masuk bebas dari riau diperjual belikan tanpa izin di desa taman raja kecamatan Tungkal ulu kabupaten Tanjung Jabung barat .Sabtu (15/03/2025).

 

Menurut keterangan salah satu masarakat yg tidak mau disebut kan namanya langsung mempertanyakan k pengecer pengecer yang memperjual belikan gas elpiji dengan berat 3 kg didesa taman dengan harga eceran sebesar 27000 di dapat dr salah satu pengecer besar( Darmono) sebut nm mya alamat di desa Suban kecamatan Batang asam langsung antar tempat menggunakan roda 4 jenis PS kadang satu Minggu sekali kadang tidak menentu jadwal nya ujar Bapak pengecer pada salah satu warga masyarakat desa taman raja.

 

Dengan bukti bukti yang di kumpul kan nampak jelas bisnis ilegal elpiji 3 kg tersebut btl btl bebas seperti kebal hukum untuk itu awak media mencoba menghubungi Darmono melalui via telpon dan whatsap untuk di Konfirmasi namun eronis nya tidak pernah ada jawaban bahkan no whatsap di blokir sampai berita ini diterbit Kan

 

Dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

 

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

BERITA TERKAIT  Komunikasi Baik Kades Taman Raja Dengan Perusahaan, PT DAS Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan

 

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tidak Taat Program CSR, Kades Teluk Leban : Mana Kewajiban Perusahaan

Daerah

Wali Kota Cup Race 2026 Pecah Rekor! 856 Rider & 15 Ribu Penonton Guncang Jambi

Daerah

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Muda, Barang bukti Narkoba Disimpan di Kap Motor

Batanghari

Wakil Bupati Lepas Gerak Jalan Tarkam Kemenpora 2025 di Batang Hari

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Purwodadi, Warga Minta APH Bertindak

Batanghari

Dandim 0415/Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Opla

Daerah

Gudang CPO Ilegal Ginting Bebas Beroperasi Di Simpang Rambutan,Truk Tangki Hilir Mudik Tiap Hari

Daerah

KREASI Jambi Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sarolangun