Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Jambi Semarak, Al Haris Tekankan Kerja Nyata untuk Masyarakat Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Home / Daerah / Tanjab Barat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:18 WIB

Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu

KABARSEPUTARJAMBI.ID – Dugaan elpiji berat 3 kg masuk bebas dari riau diperjual belikan tanpa izin di desa taman raja kecamatan Tungkal ulu kabupaten Tanjung Jabung barat .Sabtu (15/03/2025).

 

Menurut keterangan salah satu masarakat yg tidak mau disebut kan namanya langsung mempertanyakan k pengecer pengecer yang memperjual belikan gas elpiji dengan berat 3 kg didesa taman dengan harga eceran sebesar 27000 di dapat dr salah satu pengecer besar( Darmono) sebut nm mya alamat di desa Suban kecamatan Batang asam langsung antar tempat menggunakan roda 4 jenis PS kadang satu Minggu sekali kadang tidak menentu jadwal nya ujar Bapak pengecer pada salah satu warga masyarakat desa taman raja.

 

Dengan bukti bukti yang di kumpul kan nampak jelas bisnis ilegal elpiji 3 kg tersebut btl btl bebas seperti kebal hukum untuk itu awak media mencoba menghubungi Darmono melalui via telpon dan whatsap untuk di Konfirmasi namun eronis nya tidak pernah ada jawaban bahkan no whatsap di blokir sampai berita ini diterbit Kan

 

Dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

 

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

BERITA TERKAIT  Pemerintah Desa Tapah Sari Mengucapkan HUT Batanghari ke 74

 

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Share :

Baca Juga

Daerah

Albert Chaniago Lanjutkan Reses di Tanjung Pasir, Fokus Dengarkan Keluhan Infrastruktur

Daerah

Peduli Anak Stunting Koramil 415-08/Danau Teluk Salurkan Bantuan

Batanghari

Sekda Batanghari Lepas Peserta Pawai Sekaligus Lantik Dewan Juri MTQ ke 53 Tingkat Kabupaten

Batanghari

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Batanghari MoU Bersama Tanoto Foundation

Daerah

Diduga Pembentuk Koperasi Ketam Putih di Sutradarai Oleh Pemdes Dusun Mudo, Hingga Perangkat Desa Berkuasa

Batanghari

Desak Bupati,Kami mohon bapak Bupati agar kelurahan kami ini memiliki pemimpin definitif yang asli Daerah kami

Batanghari

Pemkab Batang Hari Pra–Musrenbang Tematik Stunting Upaya percepatan penurunan stunting dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Daerah

Sejumlah Aktifis Jambi soroti lahan kepilikan Parno STP