KABARSEPUTARJAMBI.ID – Dugaan elpiji berat 3 kg masuk bebas dari riau diperjual belikan tanpa izin di desa taman raja kecamatan Tungkal ulu kabupaten Tanjung Jabung barat .Sabtu (15/03/2025).
Menurut keterangan salah satu masarakat yg tidak mau disebut kan namanya langsung mempertanyakan k pengecer pengecer yang memperjual belikan gas elpiji dengan berat 3 kg didesa taman dengan harga eceran sebesar 27000 di dapat dr salah satu pengecer besar( Darmono) sebut nm mya alamat di desa Suban kecamatan Batang asam langsung antar tempat menggunakan roda 4 jenis PS kadang satu Minggu sekali kadang tidak menentu jadwal nya ujar Bapak pengecer pada salah satu warga masyarakat desa taman raja.
Dengan bukti bukti yang di kumpul kan nampak jelas bisnis ilegal elpiji 3 kg tersebut btl btl bebas seperti kebal hukum untuk itu awak media mencoba menghubungi Darmono melalui via telpon dan whatsap untuk di Konfirmasi namun eronis nya tidak pernah ada jawaban bahkan no whatsap di blokir sampai berita ini diterbit Kan
Dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).