BATANGHARI – Dugaan oknum mantan kepala SDN 188/I Kembang Seri Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari gelapkan aset sekolah dan sejumlah uang temuan inspektorat.
Dua aset tersebut berupa Laptop Acer yang dibelanjakan tahun 2021 dan 2022 lalu, serta uang sejumlah 22 jutaan hingga sampai saat ini belum di kembalikan.
Sebelumnya, Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan nomor 700/200/TTDA tanggal 5 Mei 2023. Dan yang bersangkutan belum mengembalikan hasil temuan tersebut.
Mukhlis Bendahara saat menjabat saat itu saat dikonfirmasi menceritakan, jika uang tersebut sudah dia diserahkan kepala oknum mantan kepala sekolah tersebut.
“Waktu itu uang tersebut sudah saya berikan kepada ibu Nova, dia mengatakan kepada saya bahwa dia yang mau membayarnya,” Kata Muklis.
Lanjut Muklis, pada waktu itu, dirinya memberitahu kepada seluruh majelis guru saat rapat, jika uang tersebut sudah ia serahkan kepada mantan kepsek itu.
“Saya sempat menyampaikan kepada seluruh guru saat rapat, soal uang tersebut sudah dipegang sama ibu Nova,” Ujarnya.
Saat ditanya awak media, kemana uang dana BOs tersebut sehingga sampai saat ini bisa digelapkan. Muklis menjawab, jika persoalan itu dia tidak mengetahui.
“Kalau soal kemana uang tersebut saya tidak tahu. Yang jelas tugas saya sebagai bendahara memberikan uang tersebut kepada ibu Nova, karena waktu itu dia yang minta,” Jawabnya.
Sementara, untuk persoalan aset berupa laptop dirinya mengakui jika dua unit laptop masih berada dengan ibu Nova.
“Dua unit Laptop masih sama ibu Nova, sampai saat ini belum dikembalikan,” Tambahnya.
Sebelumnya, Diberitakan awak media persoalan oknum kepala sekolah di Marosebo Ulu gelapkan aset dan temuan inspektorat Batanghari dengan nilai puluhan jutaan rupiah.
Terkait hal tersebut, oknum kepala Sekolah belum mengembalikan hasil temuan Inspektorat daerah kabupaten Batanghari, dan menindaklanjuti temuan pada 5 Mei 2023 Kemarin kini surat kedua dilayangkan oleh pihak inspektorat tertanggal 14 Maret 2024.
Terpisah, Ibu Nova saat dikonfirmasi belum dapat memberikan jawaban.