Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru Viral Mirip ‘Pacu Perahu’, Ratusan Mesin Dompeng PETI Ramai-Ramai Tinggalkan Aliran Sungai di Tebo Jambi Usai Ditertibkan

Home / Seputar Jambi

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:09 WIB

Rugikan Ratusan Juta, Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

BATANGHARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Padang Kelapo, Doni Patrius pada pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari dilimpahkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, Kamis (12/1/2023).

Pelimpahan itu dilakukan, Perkara Tipikor pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas jamban Umum / MCK umum Desa Padang Kelapo TA. 2021. dengan tersangka Doni Patrius selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman,SH menjelaskan JPU Kejari Batanghari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.

Ia menambahkan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

“Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari,” Katanya.

Tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dampingi Al Haris Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan ke Musibah Kebakaran Di Sungai Dualap

Daerah

Dinas PMD Tanjab Barat,soroti Pembanggunan Kantor Desa Lubuk Terab dan Akan Koordinasikan Ke Inspektorat

Daerah

Mengkhawatirkan,tokoh masyarakat minta perbaikan dari Pemda,halte dermaga penyeberangan di desa tanjung senjulang rusak parah

Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Daerah

Sinergi! Kapolsek Tungkal Ulu Gelar Bukber Bersama Jurnalis dan Serahkan Sembako Kepada Sejumlah Warga

Daerah

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Lepas Tanggung Jawab Pengawasan Revitalisasi SDN 138, Ada Apa?

Daerah

KPPJ Gelar Dialog Interaktif, Pemuda Jambi Tegaskan Tak Ingin Jadi Penonton Politik

Batanghari

Safari Ramadhan, SKK Migas – Jindi South Jambi Gelar Bukber dengan Awak Media