Dudi Purwadi Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Menghadiri Kegiatan Fit And Proper Test Calon Ketua PAC Aksi AWaSI Jambi di Tanjab Timur Tanpa Hasil, Massa Siapkan Gelombang Lanjutan KAMARUDDIN RESMI JABAT KETUA KEPALA PERWAKILAN PARALEGAL PROVINSI JAMBI Didukung Pengcab, Ir. Heriyanto Kian Mantap Pimpin Perpani Jambi Hingga Batas Akhir, Hanya Satu Kandidat Daftar Ketum Perpani Jambi, TPP Tegaskan Proses Tetap Sesuai Aturan

Home / Seputar Jambi

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:09 WIB

Rugikan Ratusan Juta, Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

BATANGHARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Padang Kelapo, Doni Patrius pada pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari dilimpahkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, Kamis (12/1/2023).

Pelimpahan itu dilakukan, Perkara Tipikor pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas jamban Umum / MCK umum Desa Padang Kelapo TA. 2021. dengan tersangka Doni Patrius selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman,SH menjelaskan JPU Kejari Batanghari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.

Ia menambahkan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

“Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari,” Katanya.

Tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Koperasi Ketam Putih Diduga Menggelapkan Dana PPKM 20% Dari Perusahaan Rudi Agung.

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Mengikuti Rapat Bersama Mendagri

Batanghari

Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Wartawan yang Melebihi 60 Hari oleh Polres Batanghari

Daerah

Komitmen Kapolda Jambi Dalam Melindungi Rakyat Kecil, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Daerah

Rapat Pleno pengurus (RPP) SWI Propinsi Jambi Hari Ini Digelar DiHotel Aston Jambi

Batanghari

Bupati Fadhil Teken Kesepakatan Bersama dengan Kajari Batang Hari

Daerah

Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal secara maksimal setiap kebijakan Pemerintah