Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker  Diduga Bawa 10.000 Liter Minyak Solar Ilegal, Tangki Bertuliskan PT Rajawali Wira Sinergi Terekam Melintas di Jambi Pangkalan LPG bersubsidi Sunarno menjual diatas HET,Kosperindag Tanjab Barat, wajib ambil tindakan. Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat abaikan Perintah Wadirreskrimsus Polda Jambi.

Home / Seputar Jambi

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:09 WIB

Rugikan Ratusan Juta, Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

BATANGHARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Padang Kelapo, Doni Patrius pada pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari dilimpahkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, Kamis (12/1/2023).

Pelimpahan itu dilakukan, Perkara Tipikor pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas jamban Umum / MCK umum Desa Padang Kelapo TA. 2021. dengan tersangka Doni Patrius selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman,SH menjelaskan JPU Kejari Batanghari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.

Ia menambahkan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

“Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari,” Katanya.

Tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Daerah

Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Daerah

Diduga Anggaran Rutin Kantor Camat Muara Papalik diselewengkan,pihak Hukum harus Audit

Seputar Jambi

Dikabarkan Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda Jambi Alami Kecelakaan di Kerinci

Seputar Jambi

Bupati Batang Hari Hadir Di Gedung Nusantara DPR RI

Seputar Jambi

Kejam! Warga SAD Tertembak Diduga Suruhan PT APL

Daerah

Polres Tanjab Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026,Pastikan pemudik aman dan nyaman 

Batanghari

DPRD Kabupaten Batang Hari menghadiri Rapat Badan Kehormatan DPRD dengan agenda Sidang Kode Etik