BATANGHARI – Tanah kas desa adalah tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa atau untuk kepentingan sosial.
Namun, yang terjadi di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari ini tanah TKD dimanfaatkan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan sendiri.
Hal tersebut tentunya membuat geram masyarakat, terpantau ratusan Warga melaporkan oknum Kades ke Inspektorat terkait dugaan menjual Tanah Kas Desa (TKD) Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, Senin (14/11/2022) kemarin.
Oknum Kades yang berinisial FK tersebut diduga menjual Tanah Kas Desa (TKD) ditahun 2003 yang lalu, bernomor porsil 239a dan 239b bermitra sama PT. Getra seluas 4 Ha di lokasi di wilayah Desa Pelayangan sewaktu oknum Kades tersebut menjabat dan hingga saat ini di kuasai pihak ketiga yakni warga Mersam.
Sebanyak 140 orang warga Desa Rantau Kapas Tuo kecewa dan melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Batanghari.
Syahrizal, SE, selaku Sekretaris Inspektorat kepada awak media Ia menjelaskan, bahwa laporan tersebut sudah di follow up dan tim akan segera turun ke lapangan minggu depan.