CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK Kebakaran Disertai Ledakan di Gudang Catering Mall Jamtos, Enam Orang Alami Luka Bakar Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Malvin, Barang Bukti Ditemukan dalam Tas dan Jok Motor. 

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Seorang pemuda berinisial SA (23) diamankan petugas di sebuah penginapan pada Sabtu dini hari (18/04/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat Melalui Kasat Resnarkoba AKP AGUS A PURBA SH MH ,

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (17/04) mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam.

 

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan penyelidikan di lokasi. Tepat pada pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan dan berhasil mengamankan pelaku.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan:

Satu paket diduga sabu di dalam sebuah tas bermotif bunga warna cokelat.

 

Alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas kasur.

Lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Vario milik pelaku.

 

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku diketahui berinisial SA (23), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika: Total 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan rincian berat bruto 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.

 

Peralatan: 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kaca pirex, dan 2 buah korek api gas.

Lain-lain: 1 unit HP Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000,-, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.

 

Jeratan Hukum

BERITA TERKAIT  Kades Rantau Benar Dipanggil Dinas PMD terkait Perehapan Jembatan Gantung, Ini Keterangan Resmi Kadis PMD M. Nasir

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekda Batanghari Hadiri Musrenbang Marosebo Ulu Disambut Tari Sekapur Sirih

Seputar Jambi

Gedung Kardus Bekas di Pasar Sungai Rengas Terbakar, Ini Penyebabnya

Daerah

Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Batanghari

Lukber Liantama Kacabjari Muara Tembesi Dorong Perusahaan Laksanakan Kegiatan CSR

Batanghari

Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Warga Padati Pawai Pembangunan Batanghari

Daerah

Aliansi Masyarakat Desak Kapolri Copot Kapolda Jambi, Imbas Kaburnya Tersangka 58 Kg Sabu

Daerah

Judi Meja Tembak ikan-ikan di Tebing Tinggi diduga Tidak Tersentuh Hukum

Daerah

Diduga memiliki kepentingan, polsek ma sebo menghalangi Ahli waris