Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata, Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Malvin, Barang Bukti Ditemukan dalam Tas dan Jok Motor. 

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Seorang pemuda berinisial SA (23) diamankan petugas di sebuah penginapan pada Sabtu dini hari (18/04/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat Melalui Kasat Resnarkoba AKP AGUS A PURBA SH MH ,

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (17/04) mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam.

 

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan penyelidikan di lokasi. Tepat pada pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan dan berhasil mengamankan pelaku.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan:

Satu paket diduga sabu di dalam sebuah tas bermotif bunga warna cokelat.

 

Alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas kasur.

Lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Vario milik pelaku.

 

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku diketahui berinisial SA (23), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika: Total 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan rincian berat bruto 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.

 

Peralatan: 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kaca pirex, dan 2 buah korek api gas.

Lain-lain: 1 unit HP Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000,-, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.

 

Jeratan Hukum

BERITA TERKAIT  Mhd Fhadil Arief Menghadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Paud Se-kabupaten Batanghari

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik 150 Tenaga Pendidik PPPK Tahap ll

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Pimpin Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Seputar Jambi

Bupati Batanghari Fadhil Arief Buka Kegiatan Jambore PKK Tahun 2022

Daerah

Estafet Kelistrikan di Kuala Tungkal: Mandala Putra Pamit, Wariskan Fondasi Kuat untuk Penerus

Daerah

Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar

Batanghari

Pemkab Batang Hari Genjot Rehabilitasi Jalan, 15 Km Akses Fungsional Kini Lebih Nyaman Dilalui

Batanghari

Rapat Perdana DPRD Dipimpin Oleh Ketua DPRD Anita Yasmin di Dampingi wakil Ketua M.Jaafar