Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029 Grand Opening Smarphone Seken JBI di Jambi Diserbu Warga, Promo “Beli 1 Gratis 4” Bikin Heboh Kebakaran Ruko di Telanaipura, Empat Orang Selamat Lompat dari Lantai Dua Wamen LH Hibahkan IPAL untuk Dapur MBG Halim Perdanakusuma 2, Pastikan Operasional Ramah Lingkungan Dunia Pers dan Olahraga Domino Jambi Berduka, M. Idris Siregar Tutup Usia

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Malvin, Barang Bukti Ditemukan dalam Tas dan Jok Motor. 

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Seorang pemuda berinisial SA (23) diamankan petugas di sebuah penginapan pada Sabtu dini hari (18/04/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat Melalui Kasat Resnarkoba AKP AGUS A PURBA SH MH ,

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (17/04) mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam.

 

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan penyelidikan di lokasi. Tepat pada pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan dan berhasil mengamankan pelaku.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan:

Satu paket diduga sabu di dalam sebuah tas bermotif bunga warna cokelat.

 

Alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas kasur.

Lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Vario milik pelaku.

 

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku diketahui berinisial SA (23), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika: Total 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan rincian berat bruto 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.

 

Peralatan: 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kaca pirex, dan 2 buah korek api gas.

Lain-lain: 1 unit HP Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000,-, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.

 

Jeratan Hukum

BERITA TERKAIT  Perumdam Tirta Mayang Perkuat Manajemen, Arianto Tekankan Pelayanan Prima untuk Warga Kota Jambi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Asik Bermain Air, 3 Bocah Tenggelam Di Maro Sebo Ulu

Batanghari

Meriahkan Idul Fitri, Pemuda RW 1 Simpang Sungai Rengas Gelar Beragam Lomba Unik

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil menggelar open hause di rumah dinasnya untuk masyarakat Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Silaturahmi Bupati Batang Hari Bersama Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi. 

Batanghari

bupati Batanghari Hari Menghadiri Acara Hari Amal Bakti Ke 80

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Hadiri RUPS Luar Biasa PT BPD Jambi

Daerah

DPRD Batang Hari Sambut Kunker Komisi II DPRD Lampung Selatan

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief lantik Dan Kukuhkan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan.