Tanjung Jabung Barat, Jambi – Proyek revitalisasi SDN 138 Tanjung Jabung Barat senilai Rp 810.284.482 dari APBN 2025 diduga kuat menjadi ladang korupsi. Selain indikasi penggelembungan anggaran, penggunaan material bangunan juga disinyalir di bawah standar.
Pantauan di lapangan menunjukkan kualitas material yang digunakan jauh dari harapan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
“Kami khawatir bangunan ini tidak akan bertahan lama karena materialnya murahan,” ujar salah seorang warga warga. Pada Kamis (25/12/2025)
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi dan penggunaan material di bawah standar, kepala sekolah SDN 138 memilih bungkam seribu bahasa. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan ini.
Proyek revitalisasi yang meliputi rehab ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan ini dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 138 Tanjung Jabung Barat. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku korupsi ke meja hijau.
“Jangan biarkan dana pendidikan dikorupsi! Usut tuntas dan hukum seberat-beratnya para pelaku,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.











