JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus berupaya menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Provinsi Jambi terkait angkutan batu bara.
Yang mana Ditlantas Polda Jambi pada bulan Oktober Tahun 2022 sudah berupaya untuk membatasi jumlah angkutan batubara yang beroperasi setiap harinya di mana kami menghitung di pelabuhan bersama dengan Balai Pusat Statistik.
“Ini terlihat lebar jalan menuju ke pelabuhan baik yang di Talang Duku maupun di Niaso, Itu lebar Jalan hanya 7 meter kemudian dihitung di secara spesifik di mana setiap hari hanya bisa menampung 4000, Oleh karena itu 4000 lah yang harus keluar dari pelabuhan dan alhamdulillah setelah kami evaluasi dan kami bandingkan dari bulan Oktober, November, Desember dan Januari dibandingkan sebelumnya pemberlakuan dibatasi 4000 angkutan batu bara, ” Ungkap Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi, Senin (13/2/23).
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, angka kemacetan yang tadinya terjadi di siang hari maupun sore hari itu sudah bisa terurai kalau memang malam hari sesuai jam operasional dan mengikuti keluar dari mulut tambang hanya 4.000 angkutan batu bara.
“Terkait masalah lainnya, seperti ambulans terjebak macet, dan kendaraan umum lainnya memang solusinya adalah jalan khusus angkutan batu bara,” lanjut Dirlantas.
Selain itu, Jalan khusus itu sudah harus menjadi poin utama demikian pula pembatasan 4000 ini sudah sedikitlah mengurai kemacetan arus lalu lintas dan juga pastinya menekan angka kecelakaan.
Kalau dibandingkan di tahun 2002 sebelum pemberlakuan 4000 setiap malam itu Lakalantas jumlahnya sampai 22 kejadian khusus angkutan batu bara, yang mana korban meninggal itu sampai 12 orang dan setelah kita melakukan 4000 angkutan batu bara, Alhamdulillah penurunan angka kecelakaan kita bandingkan di bulan Oktober November Desember Januari kecelakaan yang tadinya 22 Alhamdulillah hanya 9 kali terjadi Lakalantas dan meninggal dunia hanya 3 orang.
“Besar harapan kita jangan sampai adanya penambahan lebih 4000 angkutan batu bara karena ini juga sudah dihitung okeh BPS, kecuali ada jalan khusus,” sambungnya.
Dir Lantas juga menambahkan dengan kuota angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang hanya 4.000 dan kapasitas bongkar muatan di stockpile juga 4000 maka tidak akan ada lagi kemacetan di jalan dan mengurangi angka kecelakaan yang turun drastis.
Tidak hanya itu saja, terkait kebijakan-kebijakan kuota angkutan batu bara selama menggunakan jalan umum harus berdasarkan hasil rapat pemangku kepentingan jalan atau 5 pilar harus ditandatangani 5 pilar tersebut untuk dijalankan yang mana agar tidak menjadi permasalahan kesemrautan di jalan yang menimbulkan kemacetan.
Seperti rencana akan ada ganjil genap pada angkutan batu bara juga bukan solusi jika ditambah dari kuota 4000 tersebut karena untuk stockpile hanya bisa membongkar 4.000 angkutan batu bara.
“Jika kuota ditambah dari 4000 angkutan batu bara maka sisanya tetap akan menjadi polemik kemacetan di jalan raya,” tambah Kombes Pol Dhafi.
Dan jika kita hitung bersama, kalau seluruh angkutan 11.500 atau 9000 keluar dari mulut tambang, sedangkan masuk bongkar muatan stockpile hanya 4000 sisanya akan menjadi kemacetan di jalan raya.
“Genap ganjil juga bukan solusi untuk mengurangi kemacetan di jalan dan bahkan bisa memperparah situasi para lintasan angkutan batu bara,” tegas Kombes Pol Dhafi.
Tidak hanya itu saja, jika genap ganjil diberlakukan Kombes Pol Dhafi juga menyebutkan jika pada malam hari siapa yang akan memeriksa di lapangan dan ini juga akan menjadi kesulitan anggota di lapangan untuk mengecek angkutan batu bara.
“Kita aparat kepolisian juga sudah disibukkan dengan pengaturan lalu lintas, ” Pungkas Dir Lantas. (Red)