Bupati Batanghari M Fadhil Arief Pimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – XXVIII Sat Brimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak Bupati Fadhil Arief Menggelar Acara Silaturahmi Bersama Wartawan/Pers Kabupaten Batanghari Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 846 Orang Tenaga PPPK Kabupaten Batanghari Formasi 2023 Terima SK

Home / Opini

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:59 WIB

Strategi Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia

Penulis: Tiza Anzari (C1F020028) Kelas R10, UAS Manajemen Produk Halal


KabarSeputarJambi.id – Sektor pariwisata merupakan satu dari sekian banyaknya program pembangunan kabinet kerja selain dari kedaulatan pangan, kemaritinan, kedaulatan energi dan industri pengelolahan.

Membangun sektor pariwisata tidaklah sulit bagi Indonesia, dimana Indonesia banyak memiliki dan terkenal dengan keindahan alam dan kekayaan seni dan budaya. Apalagi Indonesia menepatkan peringkat ke empat berdasarkan banyaknya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Asia Tenggara.

Dalam meningkatkan PDB dari sektor pariwisata, kementrian pariwisata seharusnya sudah bisa merencanakan dan menjaring pasar wisatawan muslim mancanegara. Dimana pada masa sekarang ini gaya hidup halal dan produk halal telah menjadi tren kebutuhan dunia.

Bahkan, pertumbuhannya telah melebihi pertumbuhan sekmen wisatawan amerika serikat, cina, dan prancis. Besarnya pasar gelobal tersebut bisa dijadikan sebagai sebuah peluang bagi indonesia, dimana penduduk indonesia mayoritas muslim dan sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak (2/3 dari penduduk muslim didunia).

Pariwisata halal adalah bagian dari industri pariwisata yang menyediakan layanan wisatawan dengan merujuk pada aturan-aturan yang di anjur dalam islam. Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pariwisata muslim, antara lain yaitu hotel yang menyediakan sarana ibadah bagi umat islam, menyediakan makanan dan minuman halal, serta penyediaan jasa transportasi wajib memberikan kemudahan bagi wisatawan muslim dalam melakukan ibadah shalat selama perjalanan, berupa tempat untuk melaksanakan shalat, air yang bersih untuk bersuci atau wudhu.

Pemerintah melalui kementerian telah membentuk tim pengembangan pariwisata halal sejak tahun 2015 untuk lebih bisa meningkatkan lagi pariwisatan halal di indonesia. Dari tim tersebut telah tersusun beberapa program kerja pengembangan pariwisata halal di indonesia.

Salah satunya ada 4 konsep yang harus tersedia di pariwisata halal : (1) ketersediaan makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya. (2) tersedia fasilitas yang layak dan bersih untuk bersuci dengan air. (3) tersedianya fasilitas yang mudah dan nyaman untuk melakukan ibada bagi umat muslim. (4) produk dan jasa pelayanan pada usaha-usaha beserta objek-objek wisata, kondusif terhadap gaya hidup halal.

Dalam hal pengembangan destinasi, ada 10 destinasi wisata halal terbaik di indonesia yang memenuhi standar GMTI (acces, comunication, environment, and service) yaitu : Lombok, Aceh, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Sumatra Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Malang, Makassar.

Untuk meningkatkan keberadaan hotel syariah pemerintah telah bekerja sama dengan DSN MUI sejah tahun 2012. Kemenpar telah menerbitkan peraturan kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif No.2 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan usaha hotel syariah. Dimana pariwisata halal tidak bisa luput dari perhotelan syariah.

Dalam hal kelembagaan, kemenper membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata halal sebagai upaya dalam menguatkan komitmen pariwisata halal di indonesia. Selain itu, usaha lain yang dilakukan adalah dengan cara melatih sumber daya manusia, sosialisasi, dan capacity building.

Pemerintah juga bekerja sama dengan hotel dan restoran diindonesia agar bisa menyediakan tempat penginapan yang halal dan tempat makan yang menyediakan makanan dan minuman yang trjamin kehalalannya, serta bekerja sama dengan Association of the indonesia tours and travel (ASITA) untuk membuat paket wisata halal ke tempat religi, walaupun wisata halal tidak hanya terbatas pada wisata religi saja.

Share :

Baca Juga

Opini

Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Kinerja Ekonomi dan Angka Kemiskinan di Indonesia

Opini

Kepemimpinan Perempuan di Era Generasi Millenial