JAMBI – Pengelolaan Kebun Sawit Karang Taruna seluas 20 Hektar, Madrasah 2 Hektar, Masjid 2 Hektar,PKK 2 Hektar dan TKD Desa Seluas 8 Hektar ,secara keseluruhan 32 Hektar ,tampaknya Menuai persoalan yang sangat serius , saling lempar kesalahan terjadi antara Kepala Desa dan Juga BPD desa selaku pengawasan internal.
Kebun sawit yang seluas 32 Hektar tersebut tidak dikelola secara langsung oleh Pemerintah Desa namun telah dikontrakan kepada Pihak Ketiga sebesar 26,500.000 selama lima Tahun ,hanya saja uang dari hasil Kontrak tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Dusun Mudo.
Kades Dusun Mudo,Iskandar membantah jikalau pihak Desa tak Transparan dalam pengelolaan Keuangan tersebut,dan hal ini selalu kita Musyawarahkan setiap 6 Bulan sekali dan selalu dihadirkan Pihak bersangkutan,” dalam Satu Tahun Dua kali kita rapat,selalu dihadirkan oleh Tokoh Masyarakat,BPD serta pihak yang bersangkutan,” Ucapnya.
Lanjutnya lagi, sebagai bentuk pertanggung Jawaban selaku Pengelola Keuangan,Pemerintah Desa setiap Bulannya selalu memberikan Laporan secara tertulis kepada Pihak BPD secara terurai dan terinci,” seharusnya BPD bisa memberikan Pemahaman kepada Masyarakat atas dasar laporan yang telah kami sampaikan,” Ujarnya.
disampaikannya kepada Awak Media ,bahwa Nara sumber yang telah memberikan Stagtemen bukanlah orang yang dilingkaran Desa ataupun selalu ikut terlibat dalam Musyawarah” Nara Sumber tidak jelas ,” ungkapnya
Terpisah BPD Desa Dusun Mudo, Danda, membantah Keras apabila BPD selalu menerima laporan setiap Bulanya dari Pihak Desa ,” Laporan apa ? Mana ada , ! Bahkan pihak Desa mepersulit kerja BPD dalam Pungsi Pengawasan ,” Ucapnya lantang.
Lanjutnya,Pihak BPD yang diberikan pungsi pengawasan baik Kinerja maupun Pengelolaan Keuangan Desa, saat pembahasan RAPBDesa yang dibahas bersama menjadi Perdes APBDesa ,sekalipun tak pernah kita mendapatkan salinan APBDes,hal ini telah berulangkali secara lembaga meminta Salinan APBDes selalu diabaikan,” Pemerintah Desa Suban Mudo tak Kooperatif dalam hal pelaporan, BPD saja seperti pengemis mau minta sainan APBDss ,tak Pernah dikasih.” Ucapnya lagi.
Dijelaskannya lagi Terkait Masalah kebun sawit yang seluas 32 Hektar tersebut ,memang dikelola oleh Pemerintah Desa , sebagai bentuk pertanggung Jawaban pihak Desa melakukan Musyawarah setiap 6 Bulan sekali,pembahasannya pun ta sampai Pada pendapatan dan Alokasi anggaran tersebut telah disalurkan,” Musyawarah 6 Bulan sekali itu pembahasan secara lisan dan tak membahas dalam hal pengelolaan Keuangan serta rinciannya,” Tutupnya.
Terpisah Pihak Inspektorat Tanjab Barat , Akan kita Mintai Keterangan pada Edisi berikutnya , Tindakan apa yang aka diam il oleh Auditor internal Tanjab Barat tersebut, akankah pihak Inspektorat akan melakukan Audit Keuangan Desa Dusun Mudo.