Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan

Home / Batanghari / Daerah

Sabtu, 29 April 2023 - 08:05 WIB

Jalan Nasional di Batanghari Rusak Parah, MFA : Bukan Wewenang Pemkab

BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batanghari tahun anggaran 2022 pada Kamis, (27/4/2023).

Berlangsung di Ruang Pola Kantor DPRD Kabupaten Batanghari, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anita Yasmin.

Dalam penyampaian rekomendasinya, DPRD kabupaten Batanghari menyingung tentang jalan raya rusak yang berada dalam wilayah Kabupaten Batang Hari, dan para anggota DPRD memahami tentang tanggung jawab dan batas kewenangan Bupati Batang Hari dalam hal tersebut, hal itu tertuang di beberapa catatan terkait dengan LKPJ Bupati Batanghari pada tahun anggaran 2022.

Pada penyampaian rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Batanghari juga menyinggung terkait dengan jalan-jalan yang rusak tersebut dan meminta agar PUTR dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait jalan rusak khususnya jalan berstatus nasional dan berkomunikasi dengan PUPR Propinsi menyangkut jalan Propinsi yang rusak, seperti contoh jalan di depan Kantor Bupati Batang Hari yang mengalami kerusakan dalam beberapa tahun terakhir.

“Terkait jalan nasional rusak, kami meminta Dinas PUTR proaktif dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Sementara jalan provinsi dan kabupaten diharapkan tidak dilewati angkutan batubara,” kata Anggota Komisi II DPRD kabupaten Batanghari, Aminudin.

Senada dengan itu, Bupati Batanghari Fadhil Arif juga mengatakan bahwa memang tidak semua jalan dibawah kewenangan pemerintah kabupaten Batanghari.

“Seperti didepan kantor Bupati. kewenangannya berada pada Pemerintah provinsi dan sepanjang jalan lintas merupakan jalan nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, tapi kita akan selalu berupaya mendorong dan berkomunikasi untuk perbaikan kedua jalan tersebut, dan informasi tersebut perlu di ketahui oleh masyarakat sebagai upaya edukasi bahwa ada batasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah ” tegas Fadhil.

BERITA TERKAIT  Kuatkan Koordinasi, DPRD Batang Hari Kunjungi DPRD Kota Pariaman

Harmonisasi yang baik antara DPRD Kabupaten Batang Hari dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam menyikapi permasalahan jalan ini, mendapat respon positif dari Ketua KNPI Batang Hari bung Ozi Saifirman.

“Kesamaan pemahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menjadi kekuatan tersendiri untuk mengkomunikasikan permasalahan jalan tersebut ke Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat, seperti kita ketahui Bang Fadhil sudah berupaya membangun 120 an km jalan Kabupaten yang menghubungi antar Desa, semangat perubahan ini harus kita support bersama, dan kami sebagai generasi muda akan menjadi yang terdepan mendukung program pembangunan Batang Hari Tangguh ” ujar Ozi dengan tegas.

Share :

Baca Juga

Daerah

Katamso SA,SE.ME hadiri pisah sambut Kapolres Tanjabbar 

Daerah

Polres Tanjab Barat pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun dan Peletakan Batu Penjuru HKBP Simpang Rambutan Berlangsung Aman Kondusif

Batanghari

Koramil 415-02/Mersam Adakan Karya Bakti bersama SAD

Daerah

Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim 0419/Tanjab dan Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat

Batanghari

Penemuan Mayat Gantung Diri Hebohkan Warga Tembesi

Batanghari

Bupati Batanghari Secara Resmi Membuka Batanghari Expo dan Festival Tahun 2024

Batanghari

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Keputusan Terhadap LKPD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023

Daerah

Wakapolda Jambi Kunker ke Polres Tanjab Barat, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik