Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Senin, 23 Februari 2026 - 15:08 WIB

Pungli di SMA Negeri 7 Tanjab Barat, Disdik terkesan Apatis

 

Jambi.KSJ.

Perbuatan tak terpuji serta mengangkangi aturan tampaknya masih dipertontonkan oleh SMA Negeri 7 Tanjab Barat yang berada di Desa Purwodadi,Kecamatan Tebing Tinggi , dimana dengan dalih memberdayakan Komite mewajibkan siswa/siswi membayar Uang sebesar Rp 55.000/bulan.

Padahal jika mengacu Surat Edaran Disdik Propinsi Jambi bernomor S.3478/DISDIK 3.1/XII/2022 secara jelas dan lantang Melarang adanya Punggutan dalam bentuk apapun baik itu Dana Komite,Pramuka,Ekstrakurikuler OSIS maupun Penerimaan siswa Baru .

Jika terbukti pihak sekolah melakukan hal tersebut dan terbukti maka akan dikenakan sanksi Administrasi Hibgga Hukum Pidana.

Jika dilakukan harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2010 tentang Komite,dimana sifatnya Sukarela tidak ditetapkan Nominal,dan waktu.

 

Salah satu siswa inisial M membenarkan setiap Pelajar diwajibkan membayar Uang Komite sebesar 55.000 setiap bulan,hal ini sudah berlangsung cukup lama,” setiap bulan harus bayar 55.000,” Tutur siswa kelas 11 ini

 

Hal yang sama diungkapkan oleh siswa lainnya, bahkan ia menyampaikan apabila tidak melunasi nanti terancam tak bisa ikut ujian,”Wajib bayar pak ? Jika tidak nanti terhambat ikut Ujian,” Terangnya.

 

Salah satu wali Murid yang sempat dikompirmasi menyampaikan sangat keberatan adanya Punggutan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah yang berdalih Uang Komite,namun uang tersebut diperuntukan buat Keperluan sekolah ” Komite bertindak atas dasar permintaan pihak sekolah, hanya saja pihak sekolah berdalih itu kebijakan dan Keputusan Sekolah,” Ucapnya.

 

Dijelaskannya,jika mengacu pada Edaran Disdik Propinsi Jambi tekait larangan memungut dalam bentuk apapun, meskipun dilakukan harus berpedoman pada Permendikbud yang sipatnya suka rela, namun mengapa pihak sekolah tak menjelaskan kepada Komite bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan berdampak pada Sanksi Hukum,” Pihak sekolah terlibat aktif dalam kegiatan Pungli ini bahkan membiarkan hal ini terjadi Tampa melarang Komite melakukan pelanggaran,” ucapnya.

BERITA TERKAIT  Ikut Lomba Desa Tangguh, Reni Repianti Pj Kades Mekar Sari Bangga

 

Padahal beberapa sekolah sudah menerapkan Sekolah Gratis Tampa adanya Punggutan bagi pelajar yang bisa memberatkan wali Murid, sebab Pemerintah sudah mengucurkan Dana BOS buat kebutuhan sekolah,” Kami menyakini Dana BOS terindikasi di Korupsi oleh Kepala sekolah secara Pantastis,” Ucapnya.

 

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Tanjab Barat, Beni Desnora belum sempat dimintai keterangan terkait hal ini , padahal sudah berulangkali Kesekolah namun tak bisa dijumpai, Satpam sekolah selalu membuat alasan. Bermacam- macam bahkan terkesan seolah-olah melarang masuk ke lokasi Sekolah, begitu juga sebaliknya saat ditelpon melalui Via What’s App selalu diabaikan , hingga berita ini terpublikasi,

Share :

Baca Juga

Daerah

Kombes Pol Adi Benny Cahyono Resmi Jabat Dirlantas Polda Jambi, Ini Profil Lengkapnya

Daerah

Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Daerah

Gudang CPO Ilegal Ginting Bebas Beroperasi Di Simpang Rambutan,Truk Tangki Hilir Mudik Tiap Hari

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Pengukuhan Forum TJSLBU

Daerah

Diduga Kuat Tambang Batubara Ilegal Beroperasi, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Was-was

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pemindahan Tangan Barang Milik Daerah