Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Ungkap BPPRD Tak Pernah Serahkan Data Pajak Secara Rinci, Temuan BPK Soal 25 SPBU Jadi Sorotan Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:05 WIB

Kejari Batang Hari Panggil Prakasa Sigentar untuk Ketiga Kalinya, Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk

MUARA TEMBESI — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi kembali melayangkan surat panggilan kepada Prakasa Sigentar Alam alias Bobi Irwansyah, tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Berdasarkan surat resmi bernomor SPT-1508/L.5.11.7/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, tersangka dijadwalkan hadir pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

 

Prakasa Sigentar akan diperiksa oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus serta Pemulihan Aset Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi, guna dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani atau kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, pada periode tahun 2020 hingga 2022.

 

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, baik yang diterbitkan pada tahun 2024 maupun perpanjangan di tahun 2025, termasuk penetapan tersangka atas nama Prakasa Sigentar Alam.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Surat panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi selaku Penyidik, Bakti Suryantoro, S.H., M.H.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait kepastian kehadirannya memenuhi panggilan ketiga tersebut. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Marak Aktivitas Ilegal Drilling, Sumur Minyak di KM 51 Ditutup Satreskrim Polres Batanghari

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Daerah

Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas

Batanghari

Bupati Batanghari Lantik 1.745 PPPK Gelombang Kedua

Batanghari

Reses Pertama Adison Anggota DPRD Batang Hari Serap Aspirasi Masyarakat

Batanghari

Komunitas Milenial Peduli Santri Berbagi Ratusan Takjil Gratis

Daerah

Mengkhawatirkan,tokoh masyarakat minta perbaikan dari Pemda,halte dermaga penyeberangan di desa tanjung senjulang rusak parah

Daerah

Mawardi,Kades Taman Raja Bantah Lakukan Pungli PTSL

Batanghari

Bentuk Dukungan Nyata Terhadap Generasi Muda, Bupati Fadhil Buka Puasa bersama HIMBARI Jakarta