Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru Viral Mirip ‘Pacu Perahu’, Ratusan Mesin Dompeng PETI Ramai-Ramai Tinggalkan Aliran Sungai di Tebo Jambi Usai Ditertibkan

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi / Seputar Jambi

Jumat, 11 April 2025 - 21:58 WIB

Gebrakan Kapolda Jambi Yang Baru, Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar Berhasil di Ungkap Melalui Ditrekrimsus Polda Jambi

 

KOTAJAMBI – Komitmen dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Asta Cita Presiden, program Kapolri dan 100 hari kerja program kerja Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa pengadaan peralatan praktik utama (alat praktik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2022.

 

Pengadaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pemerintah pusat, dengan total anggaran mencapai Rp122 miliar khusus untuk SMK. Selain itu, terdapat juga anggaran sebesar Rp51 miliar untuk SMA, namun yang menjadi fokus penyidikan adalah dana untuk SMK.

 

Mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino menyampaikan bahwa proses penyidikan dimulai dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP: LTA 26/10/2024.

 

“ Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 orang saksi, dan beberapa ahli, serta melakukan penyitaan terhadap lebih dari 500 dokumen dan uang tunai senilai 6.074.211.000,” ujarannya, Jum’at (11/4/2025).

 

Lanjut AKBP Taufik, untuk modus operandi dari tindak pidana ini diduga dilakukan melalui kesepakatan antara oknum di PPK dengan pihak penyedia jasa pengadaan.

 

Dalam prosesnya, terdapat peran broker yang mempertemukan kedua pihak tersebut dan disepakati adanya “fee” sebesar 17% dari nilai proyek.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah dikirimkan ke sekolah-sekolah menunjukkan bahwa seluruh peralatan yang diadakan tidak layak pakai dan hingga saat ini belum pernah digunakan oleh siswa SMK,”terangnya.

BERITA TERKAIT  PT ASSB Caritas Menyerahkan Bantuan Program PPM Kepada Siswa Beprestasi SDN 84/1 Koto Boyo

 

Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, Negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403 (sekitar Rp22 miliar).

 

“ Saat ini, Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut berjalan,” lanjutnya.

 

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18, dan Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Selain itu Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berpotensi menambah jumlah tersangka. Sejumlah nama telah masuk dalam radar penyidik, termasuk di antaranya RWS serta beberapa pihak dari penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT.

Share :

Baca Juga

Daerah

DPW APRI Jambi Resmi Dilantik, 127 Titik Emas Akan Diperjuangkan Untuk Masyarakat Jambi

Seputar Jambi

Mahasiswi Unja Ditemukan Tewas Di Kamar Kost

Batanghari

Evaluasi LKPJ TA 2025 DPRD Batang Hari Gelar Rapat Dengar Pendapat

Daerah

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

Daerah

Viral! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok Hingga Disiram Minuman

Daerah

Istri Nekat Gantung Diri, Ini Isi Chat WA Terakhir Untuk Suami

Seputar Jambi

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar. SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stanting

Seputar Jambi

Ujang Pemain Minyak Ilegal di KM 51, Sehari Bisa Hasilkan Ribuan Drum Minyak Bumi