KABARSEPUTARJAMBI ID – Surat Edaran Dinas Pendidikan Propinsi Jambi,Perihal larangan melakukan Punggutan di Satuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB.
Dimana pada Point’ pertama tidak membenarkan adanya Punggutan dalam bentuk apapun,Uang OSIS,Uang Pramuka,Uang Komite dan lainnya,
jika pihak Sekolah memberdayakan Komite harus mengacu pada Permendiknas No 75 yang sifatnya Sumbangan Suka Rela,tidak ditentukan Jumlah,Nilai,dan waktu.
Pada Point Terakhir secara Tegas Dinas Pendidikan Propinsi Jambi menyampaikan Apabila pihak Sekolah melakukan Punggutan tentu ada Sanksi Administratif Bahkan Sanksi Pidana Sebab hal ini sudah menyalahi Aturan dan termasuk dalam Kategori Punngutan Liar.
Namun Surat Edaran Disdik Propinsi Jambi tampaknya dikankangi oleh Kepala Sekokah SMA Negeri 15 Tanjab Barat yang beralamat di KM 04,Kelurahan Tebing Tinggi,Kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Tanjab Barat, dimana Pihak Sekolah Memunggut uang kepada Siswa sebesar Rp 60.000/ Bulan dengan Alasan Komite,dan pihak Sekolah juga mengeluarkan Instruksi supaya siswa Kelas 12 membawa Uang sebesar Rp 150.000 saat pengambilan Ijazah dengan alasan Untuk kenang-Kenangan,dan Pihak Sekolah Juga mengharuskan siswa Membawa 1 Buah Buku Mata Pelajaran Apapun yang penting Kurikulum Merdeka.
Salah satu Wali Murid berinisial M kepada awak Media membeberkan,Biaya SPP sebesar 60.000/ bulan,itu semua permintaan Pihak sekolah melalui Komite,sehingga Komite melakukan Rapat Bersama wali Murid,dimana Wali Murid diwajibkan membayar uang 60.000/Bulan.”Komite dan wali Murid tak mungkin melakukan Punggutan jika bukan pihak Sekolah yang meminta dengan Alasan untuk keberlangsungan pendidikan Di Sekolah,”Ujarnya mantap.
Dipaparkannya lagi,piha sekolah bukan hanya sebatas mewajibkan siswa harus membayar uang SPP akan tetapi pihak Sekolah meminta siswa membayar Uang sebesar 150.000 saat pengambilan Ijazah, dimana Uang tersebut bentuk kenang-kenangan dan juga diharuskan membawa buku Pelajaran 1 Buah untuk perpustakaan,” Selaku wali Murid merasa terbeban dengan Kebijakan Pihak sekolah,” Ujarnya lagi.
Ia berharap Disdik Propinsi Jambi,Serta Instansi Hukum terkait untuk mengambil Tindakan yang nyata sebab semua Kebijakan dan Keputusan sekolah dilakukan secara sepihak dan tak ada landasan Hukum yang sah ,sehingga ini masuk Kategori Pungli” Tim Saber Pungli harus bertindak,ini sudah jelas Pungli”Tutup ya.
Terpisah Kepala sekolah SMA Negeri 15 Tanjab Barat,Mukhsin membenarkan adanya pumggutan sebesar 60.000/bulan akan tetapi dia berdalih semua dilakukan Oleh Komite ” Uang tersebut dialokasikan Buat bayar Gaji Guru”terangnya.
Namun saat ditanya pihak sekolah Meminta siswa membayar Uang 150.000 sebagai bentuk kenang-kenangan an 1 Buah Buku Mapel ,dengan tergagap dia membantah,”itu bukan saya lakukan chat Via WA sama anak Murid,mungkin Guru,nanti sy infokan,”Katanya.
Terkait edaran Disdik Propinsi Jambi sejauh mana Sosialisasi diberikan Kepada Komite supaya Komite tidak terjebak jikalau ada aturan tidak membenarkan melakukan Punggutan,” Sejauh ini belum disosialisasikan Edaran tersebut,” Terangnya.
Namun Disdik Propinsi Jambi belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini
(Yogi kardila)