Tanjung Jabung Barat.Maraknya judol sekarang ini sangat meresahkan masyarakat khususnya di kabupaten tanjung jabung barat
Mirisnya ada oknum ASN inisial AA sebagai PPTK(pejabat pelaksana teknis kegiatan) yang berdinas di dinas pendidikan Tanjabbar,tidak ingat waktu dan tempat sering terlihat bermain judol.di saat jam dinas nongkrong di kantor dinas pendidikan sambil mengoperasikan layar hp untuk bermain judol. ASN yang seharusnya menjadi abdi negara dan pengayom masyarakat sesuai sumpah jabatannya.tapi sepertinya tidak berlaku kepada oknum ASN yang satu ini
Hal ini di sampaikan kepada awak media oleh narasumber yang tidak berkenan di sebutkan namanya
“Kami khawatir pak kalau kinerja ASN seperti ini,akan merusak citra pemerintah daerah.yang mana Bupatinya seorang ustadz dan anak kyai ternama di Tanjabar.
Jika benar ini terjadi,kami berharap agar aparat penegak hukum bertindak.karena sudah sangat memalukan” tutup narasumber
Hukuman judi online di Indonesia berat, bisa dijerat dengan UU ITE (Pasal 27 ayat 2 & 45) untuk penyebaran dan akses konten judi (penjara maks 10 tahun atau denda Rp1 Miliar), dan KUHP (Pasal 303) untuk kegiatan perjudian (penjara maks 10 tahun atau denda Rp25 Juta). Sanksi berlaku bagi pemain, penyedia,maupun promotor,dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar, bahkan bisa sampai pencabutan hak profesi.
Saat berita ini di rilis oknum ASN tersebut belum bisa di konfirmasi,dan kepada dinas pendidikan Tanjabbar juga belum memberikan keterangan terkait adanya anak buahnya yang di duga terlibat judol











