Ternyata Saksi-saksi Perkara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 08 Barisan Sakit Hati DPRD Batang Hari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/2024 M Warga Sungai puar Keluhkan Daya Listrik PLN Rendah Sering Membuat Resah Warga, Unit Reskrim Polsek Mersam Berhasil Amankan Pelaku Seorang Wartawan di Keroyok Hingga Babak Belur di Jambi

Home / Seputar Jambi

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:43 WIB

Diduga Oknum Kontraktor di Tanjab Barat Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Kabarseputarjambi.id, TANJAB BARAT – Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara, karena Proyek yang di Kerjakan dari Oknum Kontraktor bukan lah sebagai Proyek Individu mereka, seperti adanya temuan dari media ini dilokasi Kerja, tepatnya di Desa Badang Luar, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Minggu (15/1/2023).

Temuan tersebut dari Media ini terlihat jelas dipapan Informasi Proyek bahwa Oknum Kontraktor telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Panjang kali lebarnya tidak ada tertera dipapan Informasi kerjaan tersebut.

“Seharusnya Oknum tersebut menuliskan dipapan Informasi Proyek yang ia kerjakan jika ia merasa ini bukan lah Proyek untuk Individunya,” Kata seorang sekretaris LSM PAKAM kepada jurnalis media ini.

Lanjutnya, material yang  ada dilokasi pekerjaan drainase di Desa Badang Luar, diduga juga tidak ada yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga material yang ada termasuk kelas B dan C.

“Coran pembangunan drainase juga diragukan karena tidak mengunakan material yang Pas. Dengan adanya temuan dari Media dan Lembaga Instansi yang membidangi dalam pengawasan mohon untuk secepatnya mencegah oknum Kontraktor dari Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk Desa Badang Luar,” Tandasnya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Cabuli Anak Tirinya, Warga Tembesi Diringkus Polisi

Seputar Jambi

2 Pemuda Maling Pagar Klenteng Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Seputar Jambi

Diduga Solar Olahan, Mobil Tangki PT Jambi Tulo Pratama Diamankan Polda Jambi

Seputar Jambi

Pilkades Desa Bungo Tanjung No Urut 3 Menang Mutlak

Seputar Jambi

Terungkap Identitas Mayat Ditemukan di Marosebo Ulu, Ternyata Korban Laka Tunggal

Seputar Jambi

Parah! Oknum Pangkalan Nakal Menjadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Marosebo Ulu

Seputar Jambi

Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging, Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Seputar Jambi

Meresahkan! Spesialis Pembobol Rumah di Marosebo Ulu Akhirnya Tertangkap