Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Seputar Jambi

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:43 WIB

Diduga Oknum Kontraktor di Tanjab Barat Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Kabarseputarjambi.id, TANJAB BARAT – Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara, karena Proyek yang di Kerjakan dari Oknum Kontraktor bukan lah sebagai Proyek Individu mereka, seperti adanya temuan dari media ini dilokasi Kerja, tepatnya di Desa Badang Luar, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Minggu (15/1/2023).

Temuan tersebut dari Media ini terlihat jelas dipapan Informasi Proyek bahwa Oknum Kontraktor telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Panjang kali lebarnya tidak ada tertera dipapan Informasi kerjaan tersebut.

“Seharusnya Oknum tersebut menuliskan dipapan Informasi Proyek yang ia kerjakan jika ia merasa ini bukan lah Proyek untuk Individunya,” Kata seorang sekretaris LSM PAKAM kepada jurnalis media ini.

Lanjutnya, material yang  ada dilokasi pekerjaan drainase di Desa Badang Luar, diduga juga tidak ada yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga material yang ada termasuk kelas B dan C.

“Coran pembangunan drainase juga diragukan karena tidak mengunakan material yang Pas. Dengan adanya temuan dari Media dan Lembaga Instansi yang membidangi dalam pengawasan mohon untuk secepatnya mencegah oknum Kontraktor dari Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk Desa Badang Luar,” Tandasnya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD dan Pemkab Batang Hari Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Daerah

Dugaan Mark Up Pantastis Jalan Rabat Beton Desa Rantau Benar Jadi Sorotan Warga

Daerah

Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu

Daerah

GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Seputar Jambi

Kunjungi Marosebo Ulu, Kapolres AKBP Bambang Purwanto : Pintu Terbuka Lebar Untuk Masyarakat Batanghari

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

Batanghari

Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Daerah

Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba