Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.? Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “R” dan “D” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal

Home / Seputar Jambi

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:43 WIB

Diduga Oknum Kontraktor di Tanjab Barat Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Kabarseputarjambi.id, TANJAB BARAT – Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara, karena Proyek yang di Kerjakan dari Oknum Kontraktor bukan lah sebagai Proyek Individu mereka, seperti adanya temuan dari media ini dilokasi Kerja, tepatnya di Desa Badang Luar, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Minggu (15/1/2023).

Temuan tersebut dari Media ini terlihat jelas dipapan Informasi Proyek bahwa Oknum Kontraktor telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Panjang kali lebarnya tidak ada tertera dipapan Informasi kerjaan tersebut.

“Seharusnya Oknum tersebut menuliskan dipapan Informasi Proyek yang ia kerjakan jika ia merasa ini bukan lah Proyek untuk Individunya,” Kata seorang sekretaris LSM PAKAM kepada jurnalis media ini.

Lanjutnya, material yang  ada dilokasi pekerjaan drainase di Desa Badang Luar, diduga juga tidak ada yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga material yang ada termasuk kelas B dan C.

“Coran pembangunan drainase juga diragukan karena tidak mengunakan material yang Pas. Dengan adanya temuan dari Media dan Lembaga Instansi yang membidangi dalam pengawasan mohon untuk secepatnya mencegah oknum Kontraktor dari Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk Desa Badang Luar,” Tandasnya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batanghari Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Paripurna

Daerah

Katamso SA,SE.ME hadiri pisah sambut Kapolres Tanjabbar 

Batanghari

BSSN Kukuhkan TTIS, Batang Hari Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Data

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Gelar Acara Peresmian Gedung Instalasi Dialisis RSUD H. Abdoel Madjid Batoe 

Daerah

Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara

Seputar Jambi

Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Lomba Masak Tradisional

Daerah

Kontraktor Berkinerja Buruk, BPJN Jambi Stop Pengerjaan Jalan Inpres di Tanjabtim, Ini Sangsinya

Seputar Jambi

Wabup H.Bakhtiar.SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Kerja Tim Penurunan Stanting