PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Seputar Jambi

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:43 WIB

Diduga Oknum Kontraktor di Tanjab Barat Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Kabarseputarjambi.id, TANJAB BARAT – Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara, karena Proyek yang di Kerjakan dari Oknum Kontraktor bukan lah sebagai Proyek Individu mereka, seperti adanya temuan dari media ini dilokasi Kerja, tepatnya di Desa Badang Luar, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Minggu (15/1/2023).

Temuan tersebut dari Media ini terlihat jelas dipapan Informasi Proyek bahwa Oknum Kontraktor telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Panjang kali lebarnya tidak ada tertera dipapan Informasi kerjaan tersebut.

“Seharusnya Oknum tersebut menuliskan dipapan Informasi Proyek yang ia kerjakan jika ia merasa ini bukan lah Proyek untuk Individunya,” Kata seorang sekretaris LSM PAKAM kepada jurnalis media ini.

Lanjutnya, material yang  ada dilokasi pekerjaan drainase di Desa Badang Luar, diduga juga tidak ada yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga material yang ada termasuk kelas B dan C.

“Coran pembangunan drainase juga diragukan karena tidak mengunakan material yang Pas. Dengan adanya temuan dari Media dan Lembaga Instansi yang membidangi dalam pengawasan mohon untuk secepatnya mencegah oknum Kontraktor dari Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk Desa Badang Luar,” Tandasnya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Batanghari

BSSN Kukuhkan TTIS, Batang Hari Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Data

Daerah

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Batanghari

Pemkab Batang Hari Buka Seleksi JPT Pratama

Seputar Jambi

Pembangunan Jalan Lingkungan Sungai Rengas Terus Menjadi Sorotan, Kemana Pengawasnya

Daerah

Jualan Bakso-Mie Ayam, DM Bantah Tuduhan Jualan Gas Elpiji 3 Kg 

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Hadiri RUPS Luar Biasa PT BPD Jambi

Batanghari

Rapat Kerja Nasional ADPMET 2026