DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Home / Seputar Jambi

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:43 WIB

Diduga Oknum Kontraktor di Tanjab Barat Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Kabarseputarjambi.id, TANJAB BARAT – Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara, karena Proyek yang di Kerjakan dari Oknum Kontraktor bukan lah sebagai Proyek Individu mereka, seperti adanya temuan dari media ini dilokasi Kerja, tepatnya di Desa Badang Luar, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Minggu (15/1/2023).

Temuan tersebut dari Media ini terlihat jelas dipapan Informasi Proyek bahwa Oknum Kontraktor telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Panjang kali lebarnya tidak ada tertera dipapan Informasi kerjaan tersebut.

“Seharusnya Oknum tersebut menuliskan dipapan Informasi Proyek yang ia kerjakan jika ia merasa ini bukan lah Proyek untuk Individunya,” Kata seorang sekretaris LSM PAKAM kepada jurnalis media ini.

Lanjutnya, material yang  ada dilokasi pekerjaan drainase di Desa Badang Luar, diduga juga tidak ada yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga material yang ada termasuk kelas B dan C.

“Coran pembangunan drainase juga diragukan karena tidak mengunakan material yang Pas. Dengan adanya temuan dari Media dan Lembaga Instansi yang membidangi dalam pengawasan mohon untuk secepatnya mencegah oknum Kontraktor dari Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk Desa Badang Luar,” Tandasnya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakapolda Jambi Kunker ke Polres Tanjab Barat, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Batanghari

Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat KIK Lagu Daerah dari Kemenkum Jambi

Daerah

Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman

Daerah

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Wakapolres Kompol Andi Musahar Resmi Menjabat. 

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Daerah

Kades Pematang Tembesu Diduga Keterlibatan Dalam Usaha Pemecah Batu Ilegal, Melanggar Ketentuan Hukum dan Mengangkangi Negara

Batanghari

H.Bakhtiar., SP menghadiri Audensi bersama Menteri Perumahan dan Pemukiman Republik Indonesia

Daerah

TRUK BATU BARA ILEGAL HAMPIR LINDAS PENGENDARA MOTOR DI TUNGKAL ULU, SOPIR DIDUGA MENGANTUK! PELANGGARAN ATURAN FORKOPIMDA JAMBI TERUS TERJADI!