DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Home / Seputar Jambi

Rabu, 7 Desember 2022 - 14:39 WIB

Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging, Diduga Dibekingi Oknum Polisi

KabarSeputarJambi.id, TEBO – Satu Unit truk pengangkut kayu yang diduga hasil illegal logging bebas beroperasi melintas di jalan Jambi – Tebo tepatnya di Tebo Ilir. Truk yang berisi muatan kayu itu tidak mengantongi izin, Selasa (6/12/2022).

Mobil truk warna hitam list kuning dengan Nomor Polisi BH 8314 BI yang dikemudikan seorang warga Batanghari itu mengangkut kayu alam bulat berukuran 52 dengan bagian bak kayunya di bungkus rapi dengan terpal.

Perlu diketahui, dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Menurut keterangan sopir, kayu yang ia bawa merupakan kayu alam yang diduga hasil perambahan hutan di wilayah mersam kabupaten Batanghari.

Selain itu, sopir menyebutkan bahwa kayu tersebut hendak dijual di perusahaan yang ada di kabupaten Tebo.

Saat awak media mempertanyakan kepemilikan kayu tersebut, ia menjawab jika kayu yang dibawa milik HS warga Sengkati, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Awalnya, sopir menuturkan jika kayu bulat berukuran 52 itu milik oknum polisi inisial FR, oknum polisi inilah diduga membekingi kayu yang mereka angkut ke kabupaten Tebo untuk dijual.

Diketahui Oknum Polisi FR ini bertugas di Jambi, FR merupakan anak angkat daripada Hasan warga Sengkati pemilik kayu tersebut.

Selain itu, sopirnya juga menyebutkan kalau melintas diwilayah Tebo diduga dibeking oleh oknum polisi Inisial ST yang bertugas di Mapolsek Tebo Ilir.

Sementara, Oknum dan Pemilik kayu tersebut belum bisa memberikan tanggapan mengenai ilegal logging tersebut.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ribuan Warga Batang Hari Ikuti Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bhakti Kemenag RI ke-80

Batanghari

Rahmad Hasrofi Sambut Kedatangan KPU Batanghari, Penyerahan Laporan Pilkada Serentak

Batanghari

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah

Daerah

Bupati Anwar Sadat Resmi Lantik Pengurus PPDI Tanjab Barat 2025–2030

Batanghari

Pemkab Batanghari Hari Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji

Daerah

MAR-UP SEKOLAH NEGERI DI TANJAB BARAT DIGUNAKAN BAHAN TIDAK MUTU: SEMEN TIGA RODA, SENG TIPIS TANPA SNI

Seputar Jambi

Tega! Mahasiswi Kedokteran UNJA Dicabuli Oknum Perawat

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi di DPRD Provinsi