KabarSeputarJambi.id, TEBO – Satu Unit truk pengangkut kayu yang diduga hasil illegal logging bebas beroperasi melintas di jalan Jambi – Tebo tepatnya di Tebo Ilir. Truk yang berisi muatan kayu itu tidak mengantongi izin, Selasa (6/12/2022).
Mobil truk warna hitam list kuning dengan Nomor Polisi BH 8314 BI yang dikemudikan seorang warga Batanghari itu mengangkut kayu alam bulat berukuran 52 dengan bagian bak kayunya di bungkus rapi dengan terpal.
Perlu diketahui, dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Menurut keterangan sopir, kayu yang ia bawa merupakan kayu alam yang diduga hasil perambahan hutan di wilayah mersam kabupaten Batanghari.
Selain itu, sopir menyebutkan bahwa kayu tersebut hendak dijual di perusahaan yang ada di kabupaten Tebo.
Saat awak media mempertanyakan kepemilikan kayu tersebut, ia menjawab jika kayu yang dibawa milik HS warga Sengkati, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Awalnya, sopir menuturkan jika kayu bulat berukuran 52 itu milik oknum polisi inisial FR, oknum polisi inilah diduga membekingi kayu yang mereka angkut ke kabupaten Tebo untuk dijual.
Diketahui Oknum Polisi FR ini bertugas di Jambi, FR merupakan anak angkat daripada Hasan warga Sengkati pemilik kayu tersebut.
Selain itu, sopirnya juga menyebutkan kalau melintas diwilayah Tebo diduga dibeking oleh oknum polisi Inisial ST yang bertugas di Mapolsek Tebo Ilir.
Sementara, Oknum dan Pemilik kayu tersebut belum bisa memberikan tanggapan mengenai ilegal logging tersebut.