Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:14 WIB

Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

Jambi – Sebuah fakta mengejutkan mencuat setelah PT Sugara Pancaran Nusantara (SPN) disebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi di Pertamina Patra Niaga. Pernyataan itu disampaikan oleh staf Pertamina Patra Niaga Palembang “Dea” yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar transportir resmi. Klarifikasi ini sontak memantik kegelisahan publik, karena menyentuh langsung isu sensitif: legalitas distribusi BBM.

 

Kegelisahan itu semakin menguat setelah beberapa hari lalu viral sebuah mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi yang merupakan tempat aktivitas pengolahan BBM ilegal atau yang dikenal sebagai “masakan tradisional” di kawasan Berdikari, Sumatera Selatan. Temuan di lapangan tersebut bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan indikasi adanya pergerakan distribusi BBM di luar sistem resmi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

 

Jika sebuah perusahaan tidak terdaftar sebagai transportir resmi, maka pertanyaan logis yang tak bisa dihindari adalah: dari mana asal muasal BBM yang diangkut? Dalam tata kelola energi nasional, setiap peredaran BBM wajib memiliki jejak administrasi dan legalitas yang jelas. Tanpa itu distribusi BBM berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum yang rawan disusupi praktik ilegal.

 

Bahkan lebih lanjut, isu ini tidak berhenti pada aspek distribusi semata. Jika BBM yang beredar berasal dari jalur ilegal, maka praktek ini menimbulkan konsekuensi serius muncul, yakni potensi hilangnya penerimaan pajak negara. Setiap liter BBM legal seharusnya tercatat dalam sistem fiskal. Ketika distribusi berjalan di luar jalur resmi, maka negara berisiko mengalami rugikan secara langsung melalui kebocoran pajak dan distorsi mekanisme subsidi energi.

 

Situasi ini menuntut jawaban yang terang dan akuntabel, bukan sekedar klarifikasi normatif. Publik berhak mengetahui apakah ada celah pengawasan yang dimanfaatkan, atau bahkan adanya aktor tertentu yang bermain dalam rantai distribusi BBM ilegal. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut dalam spekulasi yang justru merusak kepercayaan publik.

BERITA TERKAIT  Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Lomba Masak Tradisional

 

Yang pada akhirnya, pertanyaan publik kini mengerucut pada dua hal mendasar, dari mana BBM itu berasal, dan jika ilegal, ke mana larinya kewajiban pajaknya? Negara tidak boleh absen dalam isu strategis seperti ini. Penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum menjadi langkah mendesak untuk memastikan tata kelola distribusi BBM tetap berada di jalur hukum serta melindungi keuangan negara dan potensi kerugian.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tega! Mahasiswi Kedokteran UNJA Dicabuli Oknum Perawat

Batanghari

Penutupan MTQ Ke-56, Kades Peninjauan Berikan Hadiah Elektronik Kepada Pemenang

Daerah

Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim 0419/Tanjab dan Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat

Daerah

Hingga Batas Akhir, Hanya Satu Kandidat Daftar Ketum Perpani Jambi, TPP Tegaskan Proses Tetap Sesuai Aturan

Batanghari

DPRD dan Pemkab Batang Hari Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Daerah

Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee  

Daerah

Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat

Batanghari

Jelang GSI 2024, Atlet Sepak Bola SMPN 9 Mulai Persiapan Latihan