Pelantikan HMI Cabang Tanjabtim, Jadi Momentum Penguatan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah Polres Tanjab Barat Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Malvin, Barang Bukti Ditemukan dalam Tas dan Jok Motor.  Syarif Fasha Komandoi Aksi Desak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka , Saat Demo di PWI Jambi  Aliansi Masyarakat Desak Kapolri Copot Kapolda Jambi, Imbas Kaburnya Tersangka 58 Kg Sabu DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Senin, 16 Maret 2026 - 15:02 WIB

BPD Layangkan Surat Ke Kejaksaan dan Inpesktorat Tanjabbar,Minta Audit Kinerja Thamrin Kades Teluk Pengkah 

Tanjung Jabung Barat.Berita harian Jambi.id.Aturan tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) desa di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

 

1. *Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 55-61 mengatur tentang BPD, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang BPD.

2. *Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 51-63 mengatur tentang BPD, termasuk struktur, tugas, dan fungsi BPD.

3. *Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa*: Mengatur tentang struktur, tugas, dan fungsi BPD

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang ada di tingkat desa yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

 

*Tugas BPD:*

 

– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa

– Mengawasi pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa

– Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

– Membahas dan memberikan pendapat atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa

– Mengadakan musyawarah dengan masyarakat desa untuk membahas isu-isu penting desa

 

*Fungsi BPD:*

 

– Fungsi Legislasi: membuat dan mengesahkan Perdes

– Fungsi Pengawasan: mengawasi pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa

– Fungsi Representasi: mewakili kepentingan masyarakat desa

– Fungsi Komunikasi: menjembatani komunikasi antara masyarakat desa dan Kepala Desa

Kewenangan BPD yang mana menurut Ombudsman Republik Indonesia, BPD berhak mengawasi kinerja Kades, bukan sebagai bawahan Kades. Contoh seperti kasus yang umum BPD bisa saja mendesak hasil audit ketaatan diselesaikan ketika ditemukan dugaan alur keuangan yang tidak sesuai aturan.

 

BPD yang meminta Inspektorat mengaudit Kepala Desa (Kades) adalah bentuk fungsi pengawasan atas dugaan penyelewengan dana desa atau kinerja buruk. Laporan resmi ini bertujuan memastikan transparansi, mengklarifikasi penggunaan APBDes, dan dapat memicu pemeriksaan lapangan serta investigasi oleh Inspektorat Kabupaten.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Beserta Keluarga Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Miftahul Hudal Muara Bulian

 

Dalam hal ini BPD Desa teluk pengkah kecamatan tebing tinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melayangkan surat ke beberapa instansi terkait diantaranya, Bupati, wakil bupati, kejaksaan, inspektorat, PMD, Polres, insan Pers Tanjab barat, Serta ke kecamatan tebing tinggi.Adapun surat resmi yang di layangkan pihak BPD Desa teluk pengkah meminta inspektorat dengan segera mengaudit kepala Desa.

 

Salah satu Anggota BPD mengatakan dari surat laporan yang di layangkan berisi permohonan klarifikasi realisasi anggaran THR / Insentif 2026, yang mana berdasarkan dokumen APBDes Desa teluk pengkah TA 2026, yang mana telah di alokasikan anggaran nya untuk THR/ Insentif hari raya bagi perangkat desa dan BPD.” untuk THR /Insentif perangkat desa dan BPD itu telah di alokasikan anggaran nya namun hingga sampai saat ini belum juga terealisasi,”ungkapnya.

 

Selain tentang realisasi anggaran THR dalam surat laporan BPD juga meminta inspektorat melakukan verifikasi dokumen buku kas umum serta meminta inspektorat audit teknis dan Opname fisik pembangunan pada tahun anggaran 2020 – 2026 diantaranya pembangunan/rehabilitas kantor desa teluk pengkah, jalan cor di RT 05 (Akses pasar sayur TA 2025) serta jalan cor di RT 05 akses lokasi kantor Telkom dan adanya’ dugaan keluhan warga mengenai biaya pembuatan sertifikat PTSL berkisaran Rp.1. 000.000 yang melampaui regulasi SKB 3 Mentri.

 

Dalam tuntutan BPD memohon segera dilakukan Audit investigasi jika apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakteraturan administrasi atau ada indikasi kerugian keuangan desa BPD meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat berita ini ditayangkan Thamrin Kepala Desa Teluk Pengkah tidak dapat ditemui dan di hubungi melalui via handpone.tidak bisa di mintai klarifikasi terkait personal ini

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Ratusan Kades Dan Bpd Ikuti Peresmian Nasional 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Pimpin Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Seputar Jambi

Jangan Coba-coba Minta Uang Pada Peserta PPPK, Bupati Kerinci Akan Pecat Jika Terbukti

Daerah

Koalisi Rakyat Anti Korupsi Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Sarolangun

Batanghari

DPRD Minta Dinas PDK Batanghari Maksimalkan Dapodik Serta Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Batanghari

Kacabjari Lukber Liantama Berikan Penyuluhan Hukum Ke kecamatan Batin XXIV

Batanghari

Dewan Soroti Dinas PUTR Batang Hari Agar Maksimalkan Koordinasi

Batanghari

Pemkab Batanghari Hari Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji