Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Jambi Semarak, Al Haris Tekankan Kerja Nyata untuk Masyarakat Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:18 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menemui Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN-RI Osy Dermawan dan Kementerian Kehutanan

BATANGHARI – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menemui Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN-RI Osy Dermawan dan Kementerian Kehutanan, terkait konflik agraria antara masyarakat di Kecamatan Pemayung dengan salah satu perusahaan swasta.

 

Kehadiran anggota DPRD Batang Hari itu di pimpin oleh Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Supriyadi dan Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta perwakilan masyarakat kelompok tani Desa Kuap, di Jakarta, seperti rilis diterima di Jambi, Jumat.

 

Konflik yang berkepanjangan antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung dengan PT WKS hingga terjadi penggusuran lahan masyarakat disampaikan oleh Ketua Pansus RTRW ke Wamen ATR BPN dan Direktur Dirjen ATR.

 

“Salah satu poin yang disampaikan ke Pak Wamen adalah bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi (HP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan, sementara ada sertifikat hak milik masyarakat di dalamnya,” kata Supriyadi.

 

Lebih lanjut kawasan hutan produksi seluas 1.600 hektare yang di klaim milik masyarakat Desa Kuap, telah tertuang dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari No.16. Tahun 2013.

 

“Dengan bukti-bukti kepemilikan tanah yang di punya masyarakat sejak tahun 1970 sampai tahun 80-an, mereka mempertahankan hak milik dan warisan leluhurnya. Sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan HP dan terbitnya izin konsesi, masyarakat tersebut lebih dahulu menguasainya, sebutnya.

 

Dari hasil diskusi bersama Wamen, kata dia, bahwa persoalan ini diminta untuk didiskusikan, ditelaah dan di pelajari oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan.

 

Permohonan masyarakat untuk dilakukan pelepasan status kawasan HP, karena objek kawasan juga terbit sertifikat masyarakat di dalamnya, kata Supriyadi.

BERITA TERKAIT  Bupati Batanghari MFA Paparkan Capaiannya Memimpin Selama 3 Tahun

Share :

Baca Juga

Daerah

PETI di Teluk Langkap Kian Merajalela, Warga Desak Polda Jambi Turun Tangan

Daerah

Arianto Tegaskan Komitmen Benahi Layanan Air Bersih di Kota Jambi

Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara MAKARA XI Arkeologi Herinnering Oleh Mahasiswa Unja

Seputar Jambi

KPU Batanghari Gelar Sosialisasi, Insan Pers Memiliki Peran Penting Dalam Proses Pemilu

Batanghari

Komisi Pemilihan Umum Batang Hari Melaksanakan Audiensi Bersama DPD JOIN Batang Hari

Batanghari

Warga Padang Kelapo Dihebohkan Dengan Adanya Penemuan Mayat Perempuan

Batanghari

HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik

Daerah

GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis