Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:47 WIB

Masalah IPAL RSUD Suryah Khairuddin Merlung,Dirut Terkesan Tertutup..Ada Apa ?

KABARSEPUTARJAMBI.ID – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suryah Khairuddin Merlung,Dr Arwin Agus,terkesan tertutup terkait persoalan instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dimana diduga untuk sementara IPAL tak berpungsi sebagaimana mastinya, padahal jika mengacu pada Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Menteri lingkungan Hidup,IPAL diharapkan mampu mencegah Pencemaran,dan melindungi kesehatan Masyarakat,serta Lingkungan.

Tentu pengelolaan IPAL harus lebih Transparan ,

Namun Direktur RSUD. Suryah Khairuddin Merlung,Dr Arwin Agus saat dikompirmasi melalui via WA menyampaikan apabila RSUD Suryah Khairuddin memilki IPAL yang sudah sesuai standar bahkan bahkan ijin Operasiaonalnya pun sudah diperpanjang pada Tahun 2025,” Salah satu iZin Rumah sakit harus memiliki IPAL ,iZin RSUD Suryah Khairuddin untuk Lima Tahun kedepan sudah diperpanjang bahka sudah diterbitkan,” Katanya.

 

Namun saat ditanya sejauh mana pengelolaan IPAL tersebut ,sebab dugaan sementara IPAL tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya,bahkan pengelolaannya pun menjadi perbincangan oleh Masyarakat,namun saat diminta Dokumentasi perpanjagan dan surat izin terbitnya,beliau membantah dan tak bisa memberikan atau memperlihatkan kepada Masyarakat maupun Tim lainnya sebelum mendapat izin dari pihak terttentu,” Tak bisa kita berikan ini Dokumen ,silahkan bapak mengajukan sura izin permohonan Dari kantor ke Rumah sakit,” Katanya,

Padahal IPAL bukanlah sipatnya Rahasia dikarenakan ini terkait Hajat hidup orang Ramai serta keberlangsungan ekosistem dan Lingkungan sekitar,seharusnya pengelolaannya harus dilaporkan untuk diketahui oleh Masyarakat luas sejauh mana langkah yang dilakukan oleh Pihak Manajemen dan sejauh efesiensinya ,” Saya juga dilindungi oleh Undang-Undang” Katanya lagi.

Bahkan saat Tim dan Rekan- Rekan mengalah terkait hal itu dan mengajak secara bersama-sama melihat terkait pengelolaan IPAL beliau tetap bersikeras dengan Argumen yang tak pantas sebagai Pejabat Publk.selaku pejabat Publik seharusnya tak ada yang ditutupi semasih pada Ketentuan dan wewenang masing- Masing Instansi.Apalagi Pers yang yang telah dilindungi oleh Undang- Undang untuk bisa mengolah,Menghimpun,Menyimpan serta mempublikasi objek yang akan dijadikan berita,tentu Profesionalisme dalam bekerja merupakan sebuah tuntutan Pemberitaan Harus berimbang dan mengcross chek langsung kebenaran.agar berita yang disajikan lebih Akurat ,Tampa ada yang dirugikan.

BERITA TERKAIT  Babinsa Pasar Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Beringin Kota Jambi

Namun Hak kami selaku Pers salah satu Pilar Negara dibelenggu oleh Direktur RSUD Surya Khairuddin.

Hingga berita ini diterbitkan Tim tak bisa melihat dan mengcross chek ke IPAL.

Tentu harapan besar Insan Pers kepada Pemda Tanjab Barat dan Instansi terkait memberi Pemahaman dan tidak menghambat kerja Jurnalis sepwrti yang dilakukan oleh RSUD Suryah Khairuddin Merlung,Dr Arwin agus.

Share :

Baca Juga

Daerah

Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu

Batanghari

Bupati dan Wakil Bupati Batanghari hadiri rapat paripurna dalam rangka HUT Ke-76 Batanghari

Batanghari

Para Lurah dan Kepala Desa Se-kabupaten Batanghari Ikut laksanakan Bukber Bersama Dengan Bupati Fadhil Arief

Batanghari

Avanza Dan Truk Fuso Terlibat Kecelakaan DI Mersam Batanghari, Begini Kronologinya

Batanghari

Hari Pramuka Nasional 2025 Di Kabupaten Batanghari

Batanghari

DPRD Batanghari Resmi Tetapkan Fadhil dan Bakhtiar Sebagai Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

Daerah

Ternyata Perangkat Desa Dan Ketua PPK kecamatan Netral Pada Pemilu 2024

Batanghari

Diakhir Masa Jabatan Sebagai Anggota DPRD Batang Hari, Adison Laksanakan Reses Terakhir