Diduga Sijuntak dan Tamba Kendalikan Jaringan Judi Togel di Batang Asam Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:29 WIB

BREAKING NEWS: USAHA PEMECAH BATU ILEGAL KEMBALI BEROPERASI, SKALA LEBIH BESAR

Jambi – Usaha pemecah batu di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya ditutup karena tidak memiliki izin resmi kembali beroperasi dengan skala yang lebih besar di awal tahun 2026.

 

Pantauan dilapangan pada Sabtu (17/1/2026) menunjukkan aktivitas menggunakan stone crusher dan excavator berlangsung terus-menerus, namun pekerja yang ada menolak untuk diwawancara.

Sekretaris Satpol-PP Tanjung Jabung Barat, Firdaus, saat dikonfirmasi menyatakan, penindakan hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari instansi teknis terkait.

“Kami intinya bang tergantung OPD teknis. Perijinan dan Dinas LH bang. Kalau mereka minta pendampingan, kami siap. Apalagi KUHP baru ni, penyidik kami wajib lapor Korwas penyidik di Polres dulu sebelum pelaksanaan giat penegakan Perda,” ujar Firdaus saat dihubungi.

Dia menambahkan bahwa usaha tersebut belum memiliki dokumen penting yang dibutuhkan. “Kuncinya di dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup sam satu lagi izin pengangkutan dan penjualan (IPP) bang mereka belum ada tu bang,” imbuhnya.

Sementara itu, jika dilihat Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, tugas utama Satpol PP adalah:

1. Menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum

2. Melakukan penertiban non-yustisial dan tindakan administratif terhadap pelanggar

3. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penindakan

4. Wewenang Satpol PP mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran peraturan daerah dan pengawasan agar semua aktivitas masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Kendati demikian, Peran Satpol-PP Tanjab Barat ditunggu guna menghindari kerugian Daerah atas praktek pemecah batu tanpa izin.

(Yogi)

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari di Wakili Sekda Mula P Rambe Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum Yang Mengaku TNI Kawal BBM Ilegal Diamankan,Ternyata Gadungan

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari, Apresiasi Dedikasi dan Perkuat Sinergi

Batanghari

Diduga Tabung Gas Meledak, Sebuah Rumah Di Sengkati Kecil Terbakar

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Sekda Batang Hari Hadiri Acara Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia Di Desa Sungai Puar

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikut Turnamen Sepak Bola Camat Cup U-40

Daerah

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Melalui Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup Tahun 2026

Batanghari

Panwaslu Di Batang Hari Banta Keras Terhadap Pemberitaan Tudingan Oknum Panwaslu Terima Uang Sogokan Dari Caleg