Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.? Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “R” dan “D” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:29 WIB

BREAKING NEWS: USAHA PEMECAH BATU ILEGAL KEMBALI BEROPERASI, SKALA LEBIH BESAR

Jambi – Usaha pemecah batu di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya ditutup karena tidak memiliki izin resmi kembali beroperasi dengan skala yang lebih besar di awal tahun 2026.

 

Pantauan dilapangan pada Sabtu (17/1/2026) menunjukkan aktivitas menggunakan stone crusher dan excavator berlangsung terus-menerus, namun pekerja yang ada menolak untuk diwawancara.

Sekretaris Satpol-PP Tanjung Jabung Barat, Firdaus, saat dikonfirmasi menyatakan, penindakan hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari instansi teknis terkait.

“Kami intinya bang tergantung OPD teknis. Perijinan dan Dinas LH bang. Kalau mereka minta pendampingan, kami siap. Apalagi KUHP baru ni, penyidik kami wajib lapor Korwas penyidik di Polres dulu sebelum pelaksanaan giat penegakan Perda,” ujar Firdaus saat dihubungi.

Dia menambahkan bahwa usaha tersebut belum memiliki dokumen penting yang dibutuhkan. “Kuncinya di dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup sam satu lagi izin pengangkutan dan penjualan (IPP) bang mereka belum ada tu bang,” imbuhnya.

Sementara itu, jika dilihat Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, tugas utama Satpol PP adalah:

1. Menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum

2. Melakukan penertiban non-yustisial dan tindakan administratif terhadap pelanggar

3. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penindakan

4. Wewenang Satpol PP mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran peraturan daerah dan pengawasan agar semua aktivitas masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Kendati demikian, Peran Satpol-PP Tanjab Barat ditunggu guna menghindari kerugian Daerah atas praktek pemecah batu tanpa izin.

(Yogi)

BERITA TERKAIT  Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi III DPRD Batang Hari Melakukan Kunker Ke Muaro Jambi

Batanghari

Desa Sungai Puar Raih Juara 1 Lomba Kreasi di HUT Kecamatan Mersam Ke-66

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Didampingi Oleh Istri lepas keberangkatan 175 Calon Jama’ah Haji Kabupaten Batang Hari Tahun 1445 H/2024 M

Daerah

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Muda, Barang bukti Narkoba Disimpan di Kap Motor

Batanghari

Pemerintah kabupaten Batang Hari Melaksanakan Lelang

Batanghari

Penuh Haru dan Kebanggaan, Bupati Fadhil Arief Antar Langkah Baru Lulusan SD IT Aulia

Daerah

Mugiono Hadi,Kepsek SMA N 11 Tanjab Barat,Lakukan Pungli

Batanghari

Yasinan Jum’at Pagi Menjadi Agenda Rutin Bagi Siswa SMP Negeri 9 Batang Hari