Jambi – Usaha pemecah batu di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya ditutup karena tidak memiliki izin resmi kembali beroperasi dengan skala yang lebih besar di awal tahun 2026.
Pantauan dilapangan pada Sabtu (17/1/2026) menunjukkan aktivitas menggunakan stone crusher dan excavator berlangsung terus-menerus, namun pekerja yang ada menolak untuk diwawancara.
Sekretaris Satpol-PP Tanjung Jabung Barat, Firdaus, saat dikonfirmasi menyatakan, penindakan hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari instansi teknis terkait.
“Kami intinya bang tergantung OPD teknis. Perijinan dan Dinas LH bang. Kalau mereka minta pendampingan, kami siap. Apalagi KUHP baru ni, penyidik kami wajib lapor Korwas penyidik di Polres dulu sebelum pelaksanaan giat penegakan Perda,” ujar Firdaus saat dihubungi.
Dia menambahkan bahwa usaha tersebut belum memiliki dokumen penting yang dibutuhkan. “Kuncinya di dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup sam satu lagi izin pengangkutan dan penjualan (IPP) bang mereka belum ada tu bang,” imbuhnya.
Sementara itu, jika dilihat Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, tugas utama Satpol PP adalah:
1. Menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum
2. Melakukan penertiban non-yustisial dan tindakan administratif terhadap pelanggar
3. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penindakan
4. Wewenang Satpol PP mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran peraturan daerah dan pengawasan agar semua aktivitas masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Kendati demikian, Peran Satpol-PP Tanjab Barat ditunggu guna menghindari kerugian Daerah atas praktek pemecah batu tanpa izin.
(Yogi)











