PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:31 WIB

Sembunyi di Kebun Sawit, Pemuda Asal Renah Mendaluh Tak Berkutik Ringkus Gabungan Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) di tengah perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, Rabu malam (04/02/2026).

 

Terduga pelaku berinisial AI (22), warga Desa Rantau Benar. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, dan Aiptu Togu P. Pardede dan personil

Penangkapan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

lokasi Area perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Rotan sejak akhir Januari 2026.

 

Petugas melakukan penggerebekan di area perkebunan sawit dan menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang disimpan pelaku.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Pada Rabu malam, tim gabungan bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Sungai Rotan. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus.

 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:

Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Satu plastik klip bekas pakai.

BERITA TERKAIT  Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri RAKERNAS dan BIMTEK PDI Perjuangan, Perkuat Kapasitas Wakil Rakyat

Satu buah kaca pirek, sendok pipet, dan dua buah korek api gas (alat hisap).

Satu unit ponsel Realme warna cream dan satu kantong plastik warna hijau.

Ancaman Hukum

Atas kepemilikan barang haram tersebut, AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Batang Hari

Seputar Jambi

Dirjen ESDM Menonaktifkan Sementara Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti

Seputar Jambi

Diduga Tambang Batu Bara di Tebo Ilir Merusak Kesehatan dan Lingkungan

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan

Seputar Jambi

Terduga Pelaku Pembunuhan Warga SAD di Padang Kelapo Berhasil Diamankan Polisi

Daerah

Bungkam Total! Firdaus Khattab Tutup Mulut Soal Lanjutan Sanksi dan LAP PKS PT PAJ, Masyarakat Makin Geram, Bupati Dipinta Turun Tangan

Batanghari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batang Hari, Adison Gunakan Hak Suaranya Di TPS 04 Bajubang Laut

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Bersama Istri Gunakan Hak Pilihnya Di TPS 06 Rengas Condong Muara Bulian