Polda Jambi Ringkus Jaringan Narkoba Riau, Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate dalam Jumlah Fantastis Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Dirut Perumda Tirta Mayang Hadiri Forum Dunia UCLG ASPAC 2026 di Kendari

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:31 WIB

Sembunyi di Kebun Sawit, Pemuda Asal Renah Mendaluh Tak Berkutik Ringkus Gabungan Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) di tengah perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, Rabu malam (04/02/2026).

 

Terduga pelaku berinisial AI (22), warga Desa Rantau Benar. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, dan Aiptu Togu P. Pardede dan personil

Penangkapan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

lokasi Area perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Rotan sejak akhir Januari 2026.

 

Petugas melakukan penggerebekan di area perkebunan sawit dan menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang disimpan pelaku.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Pada Rabu malam, tim gabungan bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Sungai Rotan. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus.

 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:

Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Satu plastik klip bekas pakai.

BERITA TERKAIT  Didukung Pengcab, Ir. Heriyanto Kian Mantap Pimpin Perpani Jambi

Satu buah kaca pirek, sendok pipet, dan dua buah korek api gas (alat hisap).

Satu unit ponsel Realme warna cream dan satu kantong plastik warna hijau.

Ancaman Hukum

Atas kepemilikan barang haram tersebut, AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Membandel! PT PMB Diduga Langgar Kepres dan Peraturan Pemerintah

Batanghari

Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Warga Padati Pawai Pembangunan Batanghari

Seputar Jambi

Komunikasi Baik Kades Taman Raja Dengan Perusahaan, PT DAS Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan

Batanghari

Sering Membuat Resah Warga, Unit Reskrim Polsek Mersam Berhasil Amankan Pelaku

Batanghari

Kejari Batanghari Melaksanakan Penerangan Hukum kepada Jemaah LDII Batanghari

Daerah

Kunjungan Kerja DPRD Batang Hari Disambut Hangat Anggota DPRD Kota Padang

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batang Hari Minta Dinas Disdukcapil Maksimalkan Data Base

Seputar Jambi

Kronologis Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Sawit Milik PT IIS Batanghari