Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.? Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “R” dan “D” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:31 WIB

Sembunyi di Kebun Sawit, Pemuda Asal Renah Mendaluh Tak Berkutik Ringkus Gabungan Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) di tengah perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, Rabu malam (04/02/2026).

 

Terduga pelaku berinisial AI (22), warga Desa Rantau Benar. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, dan Aiptu Togu P. Pardede dan personil

Penangkapan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

lokasi Area perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Rotan sejak akhir Januari 2026.

 

Petugas melakukan penggerebekan di area perkebunan sawit dan menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang disimpan pelaku.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Pada Rabu malam, tim gabungan bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Sungai Rotan. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus.

 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:

Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Satu plastik klip bekas pakai.

BERITA TERKAIT  Tegas! DPD LIN Lapor ke Polda Jambi Dugaan Perusakan Banner Berlogo LIN

Satu buah kaca pirek, sendok pipet, dan dua buah korek api gas (alat hisap).

Satu unit ponsel Realme warna cream dan satu kantong plastik warna hijau.

Ancaman Hukum

Atas kepemilikan barang haram tersebut, AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Joni Hermanto SE ,terancam akan dilaporkan, terkait Pengelolaan Dana Kelurahan Merlung

Daerah

Jabat Katua Harian, Ahmad Jafar Targetkan Golkar Jambi Menang di Pemilu 2029  

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Jamu Peserta JSFL 2026, Bangkitkan Semangat Sepak Bola Pelajar Jambi

Batanghari

DPRD Batang Hari Bahas Tanggapan Ranperda Inisiatif-Revisi Perangkat Daerah Bersama Pemkab

Batanghari

Inspektorat Tindaklanjuti Mantan Kepsek di Marosebo Ulu Gelapkan Uang Temuan Capai Puluhan Juta

Seputar Jambi

Destinasi Wisata Tapah Melenggang di Batanghari Ambruk

Daerah

Kepsek SMP N 1 Merlung Kankangi Aturan Dan , Layak Untuk Di Penjara

Batanghari

Siswa SMP NEGERI 9 Batang Hari Antusias Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Sepak Bola