Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman Rp47,5 Miliar Uang Daerah untuk Bank 9 Jambi, Bernard Panjaitan Minta DPRD Merangin Tolak. Kejari Jambi Bongkar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Tersangka Ditahan POLSEK TELANAIPURA POLRESTA JAMBI UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN Proyek Revitalisasi SD Negeri 066 Tanjab Barat Rp656 Juta Dipertanyakan: Anggaran Rehab Gedung & Bangun Toilet Dinilai Tidak Masuk Akal

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:31 WIB

Sembunyi di Kebun Sawit, Pemuda Asal Renah Mendaluh Tak Berkutik Ringkus Gabungan Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) di tengah perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, Rabu malam (04/02/2026).

 

Terduga pelaku berinisial AI (22), warga Desa Rantau Benar. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, dan Aiptu Togu P. Pardede dan personil

Penangkapan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

lokasi Area perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Rotan sejak akhir Januari 2026.

 

Petugas melakukan penggerebekan di area perkebunan sawit dan menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang disimpan pelaku.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Pada Rabu malam, tim gabungan bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Sungai Rotan. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus.

 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:

Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Satu plastik klip bekas pakai.

BERITA TERKAIT  Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu

Satu buah kaca pirek, sendok pipet, dan dua buah korek api gas (alat hisap).

Satu unit ponsel Realme warna cream dan satu kantong plastik warna hijau.

Ancaman Hukum

Atas kepemilikan barang haram tersebut, AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Dukung Kegiatan Lomba Toga di Arab Melayu

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Ikut Musrembang Di Kecamatan Batin XXIV

Seputar Jambi

Gabungan Mahasiswa Jambi Kembali Geruduk Gedung DPRD Jambi, Anggota DPRD Menghilang

Seputar Jambi

Brada Group Guncangkan Gebyar Sound System PSJ Se-Jambi

Seputar Jambi

Pemotor Tewas Ditabrak di Sengkati, Truk Batubara di Bakar Masa

Daerah

Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Daerah

Gotong Royong Persiapan Kegiatan Apel Gelar Penanggulangan Bencana Karhutla di Sungai Gelam

Batanghari

Wabup Bakhtiar Terima Audensi Manager PT. PLN UP3 Jambi