Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Home / Batanghari / Daerah

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:02 WIB

Dua Oknum BPD Pindah Domisili, Kasi PMD Kecamatan Marosebo Ulu Tutup Mata

BATANGHARI – Sungguh miris perilaku dua Oknum anggota BPD di Marosebo Ulu. Betapa tidak, sudah hampir berjalan satu tahun mereka sudah berpindah wilayah.

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Seolah-olah hanya tutup mata saja terkait dua oknum anggota BPD tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, dua oknum anggota BPD tersebut sudah cukup lama terjadi diperkirakan setahun lebih tinggal didesa lain, pada Sabtu (27/01/2024).

Keduanya merupakan anggota BPD aktif dalam kecamatan Marosebo ulu yang berinisial A dan S.

Kebenaran ini terkuak saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua BPD Desa Setempat. Ia membenarkan jika oknum tersebut tidak lagi berada dalam wilayahnya.

“Kemarin sudah kita panggil bang keduanya secara tertulis. Tapi tidak hadir, mungkin karena berhalangan,” Ungkapnya.

Sementara, Kasi PMD Kecamatan Marosebo Ulu, Marzani mengatakan jika keduanya sudah pernah dipanggil olehnya.

“Keduanya sudah kita beritahu, dulu sudah pernah kita panggil secara lisan, alasan mereka kalau domisilinya masih di wilayah tersebut,” Sebut Marzani.

Dikatakan Marzani, jika pihaknya juga menunggu hasil dari rapat desa setempat.

“Ini kita lagi menunggu hasil rapat mereka bersama ketua BPDnya, nanti akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Katanya.

Dalam peraturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sudah dijelaskan bagi anggota BPD tidak dibolehkan bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihannya.

BERITA TERKAIT  Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Dampingi Giat Posyandu Terpadu dan Ibu Hamil Di Posyandu Asoka 1 Sukaramai

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakil Ketua II DPRD Batang Hari Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Muara Bulian

Daerah

Pemilihan Ketua Pemuda Tanjung Sari Diminta Pilih Ulang, Dinilai Banyak Kejanggalan

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar RDP, Fasilitasi Konflik Lahan Warga SAD Sialang Pungguk

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Musrembang Kecamatan Bajubang

Batanghari

Miris.!!!,Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1 Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Sambut Peresmian Inpres Jalan Daerah, Harapan Baru untuk Kemajuan Batang Hari

Daerah

Wujudkan Jambi Aman dan Kondusif Polsek Jambi Timur dan Koramil 415-11 Jambi Timur Gelar Patroli Kamtibmas 

Batanghari

Ketua TP-TPK Zulva Fadhil Melakukan Penilaian Tingkat Kabupaten Batang Hari Di Kecamatan Maro Sebo Ulu