BATANGHARI – Sungguh miris perilaku dua Oknum anggota BPD di Marosebo Ulu. Betapa tidak, sudah hampir berjalan satu tahun mereka sudah berpindah wilayah.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Seolah-olah hanya tutup mata saja terkait dua oknum anggota BPD tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, dua oknum anggota BPD tersebut sudah cukup lama terjadi diperkirakan setahun lebih tinggal didesa lain, pada Sabtu (27/01/2024).
Keduanya merupakan anggota BPD aktif dalam kecamatan Marosebo ulu yang berinisial A dan S.
Kebenaran ini terkuak saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua BPD Desa Setempat. Ia membenarkan jika oknum tersebut tidak lagi berada dalam wilayahnya.
“Kemarin sudah kita panggil bang keduanya secara tertulis. Tapi tidak hadir, mungkin karena berhalangan,” Ungkapnya.
Sementara, Kasi PMD Kecamatan Marosebo Ulu, Marzani mengatakan jika keduanya sudah pernah dipanggil olehnya.
“Keduanya sudah kita beritahu, dulu sudah pernah kita panggil secara lisan, alasan mereka kalau domisilinya masih di wilayah tersebut,” Sebut Marzani.
Dikatakan Marzani, jika pihaknya juga menunggu hasil dari rapat desa setempat.
“Ini kita lagi menunggu hasil rapat mereka bersama ketua BPDnya, nanti akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Katanya.
Dalam peraturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sudah dijelaskan bagi anggota BPD tidak dibolehkan bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihannya.