PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:06 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas

TANJAB BARAT – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan batubara jenis tronton tipe 3AS di Jalan Lintas Timur, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (11/3/2026) siang, memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.

 

Kecelakaan yang mengakibatkan mobil penumpang tertimbun batubara dan lalu lintas macet total ini dinilai sebagai akibat dari pelanggaran aturan yang tidak boleh dibiarkan.

 

Menanggapi kejadian tersebut serta rentetan kasus serupa yang terjadi di wilayah Jambi, Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan sikap tegas lembaganya.

 

“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat,” ucap Hafiz melalui pesan WhatsApp, khususnya menyoroti insiden maut di Tanjab Barat ini.

 

Hafiz menegaskan bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena sangat berkaitan dengan nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan umum dengan selamat.

 

“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena menyangkut nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan. Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Hafiz mengingatkan dasar hukum yang berlaku. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015, pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib melalui jalan khusus, sedangkan penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dengan dispensasi sah.

 

Fakta bahwa truk jenis 3AS yang dilarang beroperasi di jalan umum (sesuai Pergub Jambi Nomor 12 Tahun 2024) dan melanggar jam operasional justru terlihat beroperasi di siang hari bolong di Tanjab Barat, menurut Hafiz, membuktikan perlunya penertiban yang jauh lebih tegas.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus NPCI Kabupaten Batanghari Periode 2025 - 2030

 

“Oleh karena itu, setiap angkutan batu bara yang melanggar aturan, tidak memenuhi syarat, atau membahayakan harus ditertibkan dengan tegas,” tekan Hafiz.

 

Hafiz juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di Tanjab Barat yang terdampak langsung insiden ini.

 

“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Tradisi Sedekah Bubur Usai Panen di Desa Pasar Terusan

Batanghari

Polres Batang Hari Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Pada Pelajar SMPN 9

Seputar Jambi

Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Tim Futsal Marosebo Ulu VS Perkim Batanghari Berlangsung Seru

Daerah

KURANGNYA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN DARI DINAS PENDIDIKAN TANJABBAR,SD 186/V KAMPUNG NELAYAN BELUM BISA DI GUNAKAN

Seputar Jambi

Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

Batanghari

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

Batanghari

Fadhil Arief Pimpin Apel Gabungan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Panjang