Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat Media Koran Tekad Gelar Gathering, LSM dan Insan Pers Jambi Perkuat Kebersamaan Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Sebut Ada Pengawalan Oknum Anggota Polda Aktif Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Permata Berlian Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Penanganan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:06 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas

TANJAB BARAT – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan batubara jenis tronton tipe 3AS di Jalan Lintas Timur, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (11/3/2026) siang, memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.

 

Kecelakaan yang mengakibatkan mobil penumpang tertimbun batubara dan lalu lintas macet total ini dinilai sebagai akibat dari pelanggaran aturan yang tidak boleh dibiarkan.

 

Menanggapi kejadian tersebut serta rentetan kasus serupa yang terjadi di wilayah Jambi, Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan sikap tegas lembaganya.

 

“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat,” ucap Hafiz melalui pesan WhatsApp, khususnya menyoroti insiden maut di Tanjab Barat ini.

 

Hafiz menegaskan bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena sangat berkaitan dengan nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan umum dengan selamat.

 

“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena menyangkut nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan. Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Hafiz mengingatkan dasar hukum yang berlaku. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015, pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib melalui jalan khusus, sedangkan penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dengan dispensasi sah.

 

Fakta bahwa truk jenis 3AS yang dilarang beroperasi di jalan umum (sesuai Pergub Jambi Nomor 12 Tahun 2024) dan melanggar jam operasional justru terlihat beroperasi di siang hari bolong di Tanjab Barat, menurut Hafiz, membuktikan perlunya penertiban yang jauh lebih tegas.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Pimpin Upacara HUT RI Ke 80 Tahun

 

“Oleh karena itu, setiap angkutan batu bara yang melanggar aturan, tidak memenuhi syarat, atau membahayakan harus ditertibkan dengan tegas,” tekan Hafiz.

 

Hafiz juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di Tanjab Barat yang terdampak langsung insiden ini.

 

“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ratusan Hektar Hutan Tanaman Rakyat Di Wilayah Desa Peninjauan Diduga Kuat Telah Dijual

Daerah

Jualan Bakso-Mie Ayam, DM Bantah Tuduhan Jualan Gas Elpiji 3 Kg 

Daerah

Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat

Daerah

Wabup Katamso Pimpin Apel Rutin Pagi di Sekretariat Daerah

Seputar Jambi

Digelar Dua Hari Lagi, Festival Pasar Malam Hadir di Sungai Rengas

Daerah

Perusahaan Di Tanjung Jabung Barat Dituding Tak Memperkerjakan Masyarakat Setempat

Batanghari

PT APL Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Kebakaran Bersama Disdamkar Batang Hari

Daerah

Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM