Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata, Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Tanjab Barat.KSJ

Upaya melawan Hukum lagi-lagi Dipertontonkan oleh Pengilusaha Syakira Mart yang berada di Kelurahan Merlung,

Selain dari upah dan Jam kerja yang mengabaikan Aturan Kemenaker,

Rupanya keqajiban Pengusaha twrhadap Karyawan juga terabaikan , dimana seluaruh Karyawan tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerja Tajab Barat, Padahal hal ini merupakan suatu Kewaajiba. Yang harus dipenuhinokeh Pengusaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial ,yang berllakunbagi semua Pekerja baik Karyawan tetap maupun Kontrak Tampa terkecuali.

Dimana Pengusaha yang mengabaikan Kewajiban ini atau melakukan Kecurangan, Dapat dikenai Sanksi Administratif berupa teguran secara Tertulis,Denda serta penghentian Sementara Aktifitas Yang dilakukan serta Saksi Pidana dengan Kurungan penjara selama 8 Tahun atau Denda Maksimal 1 Milyar Rupiah .

Kepala Penerima Pendaftaran BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat,Dedi saat dikompiramsi menyampaikan apabila Karyawan Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, ” Dapat Kami Informasikan Bahwa Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, Tim sudah Cross chek ,” Terangnya Singkat melalui Via SMS

Sementara Diirektur Syakira Mart, Kasuya saat di Klarifikasi membantah Pemberitaan tersebut tak sesuai sebab semua sudah Sesuai Atauran,” Pemberitaan tersebut sangat tidak Benar,” Katanya.

Namun saat ditanya bahwa. karyawan Syakira Mart bekerja melebihi dari jam Kerja Standar dari Kemenaker,Dimana bila 6 Hari kerja dalam satu Minggu maka maksimal bekerja hanya 7 Jam perhari , jika 5 hari kerja dalam satu Minggu maka Maksimal kerja 8 Jam , selebih dari itu harus di hitung lembur, namun realitas Syakira Mart tidak menerapkan Lembur pada Jam kerja yang telah ditentukan , dan terkait Tidak terdaftarnya Karyawan di BPJS Keteaga Kerjaan,beliau tak memberikan Respon bahkan beliau langsung mem-block Nomor Kontak.

BERITA TERKAIT  Tabligh Akbar Pemprov Jambi Bersama UAS: Ribuan Jemaah Padati Masjid Raya Tsamaratul Insan

Terkait adanya Pelanggran yang telah dilakukan oleh Syakira Mart tentu Pemerintah harus mengambil Tindakan Nyata sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan , agar tak ada lagi Pengusaha yang mengabaikan hak Dari pekerja,

( Yogi)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

Daerah

Halal bihalal di kediaman Drs. H. Cek Endra dihadiri para tokoh dan ribuan masyarakat 

Batanghari

Cegah Stunting, Babinsa dan Petugas Kesehatan Kawal Kesehatan Balita di Batin XXIV

Seputar Jambi

Diduga Serobot Hutan Produksi, PT. APL Kangkangi UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Batanghari

Pembangunan Gedung di Balai Pertanian Marosebo Ulu Tidak Sesuai Spek, Kabid : Kita Sudah Bayar Pengawas

Daerah

Nasution Bersaudara” Kembali ke Kolam, Legenda Renang Jambi Hadir di Sprint Merdeka 2026

Seputar Jambi

Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Lomba Masak Tradisional

Daerah

AWaSI Jambi: Diduga Bupati Tanjab Timur Terlibat Merubah Spesifikasi Kapal 10 GT jadi 16 GT