Diduga Sijuntak dan Tamba Kendalikan Jaringan Judi Togel di Batang Asam Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:49 WIB

Angkutan Batubara Dilarang Melintas Besok Antisipasi Kemacetan saat Arus Mudik Lebaran 2025

JAMBI – Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

 

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.

 

Kebijakan ini juga dilakukan untuk tuk memberikan kenyaman bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.

 

Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas.

 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.

 

Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

 

Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.

 

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.

 

“Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” jelas Kombes Pol Dhafi.

 

Kebijakan ini akan berlaku selama periode tertentu, khususnya dalam momen Idul Fitri 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sering terganggu oleh kemacetan akibat angkutan barang.

 

Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.

BERITA TERKAIT  Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025

 

Masyarakat diharapkan untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pawai Ta’aruf Ramaikan Pembukaan MTQ Kabupaten Batanghari ke 54, Diikuti 772 Kafilah

Daerah

PETI di Teluk Langkap Kian Merajalela, Warga Desak Polda Jambi Turun Tangan

Seputar Jambi

Lakalantas di Mersam, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Batanghari

Bupati Batang Hari Pimpin Upacara HUT RI Ke 80 Tahun

Daerah

Pelantikan HMI Cabang Tanjabtim, Jadi Momentum Penguatan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

Batanghari

Komisi III DPRD Batang Hari Berdialog Bersama DPRD Pangandaran

Batanghari

Wabup Bakhtiar Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi