BATANGHARI – Wilayah 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari merupakan salah satu daerah penghasil minyak bumi di Provinsi Jambi. Tak heran para pengusaha, Pejabat maupun aparat ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut yang berada di perbatasan antara kabupaten Batanghari dengan Sumatera Selatan itu.
“Kalau lihat dari pemberitaan Masalah batas wilayah perlu di tinjau lagi, karena yang bermain illeggal Driling banyak masyarakat dari wilayah mandiangin kabupaten Sarolangun,” Tulis Ichwan Camat Bajubang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (16/11/2022).
Lokasi ilegal driling tersebut memang diakui Ichwan, sangat sulit untuk dihentikan dan dilakukan himbauan karena para pelaku Ilegal driling tidak hanya masyarakat setempat melainkan masyarakat luar daerah.
“Ini yang susah saya menghimbau karena yang bermain bukan masyarakat Wilayah kecamatan bajubang, terkait kasus illeggal driling, juga sama Kita ketahui bahwa hal itu termasuk pidana, karena sering diproses sampai kepengadilan pelakunya,” Ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika wilayah Ilegal driling tersebut sebagian wilayahnya masuk dalam pengelolaan PT. AAS, yang perlu koordinasi lanjutan bersama degan tim terpadu dan pihak terkait lainnya.
Sementara, salah satu warga desa Bungku inisial E dikonfirmasi mengenai lokasi 51 Desa Bungku, beberapa kegiatan masih tetap berjalan hingg sampai hari ini meskipun razia terus dilakukan.
“Kegiatan illeggal Driling di 51, desa Bungku masih tetap bejalan sampai saat ini. di wilayah itu, pelaku illeggal Driling itu mengeluarkan minyak dari lokasi ke wilayah mandiangin, kabupeten Sarolangun,” Ungkapnya.
Terpisah, salah satu pendamping SAD yang berkomplek di Desa Bungku, mengatakan bahwa lokasi 51 itu berada di dua wilayah propinsi.
“Wilayah 51 itu areal Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari itu diperbatasannya, makanya kegiatan illeggal drilling ada yang di wilayah Jambi dan ada yang masuk ke wilayah sumatra selatan,” jawabnya. (Edo)