Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai Pengabuan  MASYARAKAT DESA KAYU ARO KELUHKAN JEMBATAN RUSAK, MINTA PERBAIKAN DARI PEMDA TANJABBARAT  Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Home / Seputar Jambi

Kamis, 17 November 2022 - 13:08 WIB

Camat Bajubang Sebut Pemain Ileggal Driling di Bungku Sulit Dihentikan

BATANGHARI – Wilayah 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari merupakan salah satu daerah penghasil minyak bumi di Provinsi Jambi. Tak heran para pengusaha, Pejabat maupun aparat ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut yang berada di perbatasan antara kabupaten Batanghari dengan Sumatera Selatan itu.

“Kalau lihat dari pemberitaan Masalah batas wilayah perlu di tinjau lagi, karena yang bermain illeggal Driling banyak masyarakat dari wilayah mandiangin kabupaten Sarolangun,” Tulis Ichwan Camat Bajubang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (16/11/2022).

Lokasi ilegal driling tersebut memang diakui Ichwan, sangat sulit untuk dihentikan dan dilakukan himbauan karena para pelaku Ilegal driling tidak hanya masyarakat setempat melainkan masyarakat luar daerah.

“Ini yang  susah saya menghimbau karena yang bermain bukan masyarakat Wilayah kecamatan bajubang, terkait kasus illeggal driling, juga sama Kita ketahui  bahwa hal itu  termasuk pidana, karena sering diproses sampai kepengadilan pelakunya,” Ujarnya.

Dirinya menambahkan, jika wilayah Ilegal driling tersebut sebagian wilayahnya masuk dalam pengelolaan PT. AAS, yang perlu koordinasi lanjutan bersama degan tim terpadu dan pihak terkait lainnya.

Sementara, salah satu warga desa Bungku inisial E dikonfirmasi mengenai lokasi 51 Desa Bungku, beberapa kegiatan masih tetap berjalan hingg sampai hari ini meskipun razia terus dilakukan.

“Kegiatan illeggal Driling di 51, desa Bungku masih tetap bejalan sampai saat ini. di wilayah itu, pelaku illeggal Driling itu mengeluarkan minyak dari lokasi ke wilayah mandiangin, kabupeten Sarolangun,” Ungkapnya.

Terpisah, salah satu pendamping SAD yang berkomplek di Desa Bungku, mengatakan bahwa lokasi 51 itu berada di dua wilayah propinsi.

“Wilayah 51 itu areal Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari itu diperbatasannya, makanya kegiatan illeggal drilling ada yang di wilayah Jambi dan ada yang masuk ke wilayah sumatra selatan,” jawabnya. (Edo)

BERITA TERKAIT  Bersama Tim ESDM, Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Share :

Baca Juga

Batanghari

Semarak Pound Rockout Workout di Batang Hari, Bunda Zulva Fadhil Motivasi Masyarakat Hidup Sehat

Daerah

Sejumlah Aktifis Jambi soroti lahan kepilikan Parno STP 

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi di DPRD Provinsi

Daerah

Polsek Tungkal Ulu, Meninggalnya Karyawan PT DAS Dalam Tahap Penyelidikan.

Seputar Jambi

Said Diduga Tenggelam di Sekitaran Gentala Arasy, Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Batanghari

H. Bahktiar menghadiri acara Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi kepada Forkopimda Provinsi Jambi tahun 2026

Daerah

Halal bihalal di kediaman Drs. H. Cek Endra dihadiri para tokoh dan ribuan masyarakat 

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi SE menghadiri menyerahkan Alat Pertanian Kepada Brigade Pangan Tahun 2026