DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja, Dorong Kebijakan Pro Buruh Gerak Cepat Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Perumda Tirta Mayang Pulihkan Layanan Air Bersih DIDUGA GAYUS KENDALIKAN JARINGAN TOGEL TERORGANISIR DI BATANG ASAM, TANJAB BARAT! DIPINTA KLARIFIKASI MALAH BUNGKAM   Wali Kota Cup Race 2026 Pecah Rekor! 856 Rider & 15 Ribu Penonton Guncang Jambi Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari, Apresiasi Dedikasi dan Perkuat Sinergi

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:05 WIB

Kejari Batang Hari Panggil Prakasa Sigentar untuk Ketiga Kalinya, Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk

MUARA TEMBESI — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi kembali melayangkan surat panggilan kepada Prakasa Sigentar Alam alias Bobi Irwansyah, tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Berdasarkan surat resmi bernomor SPT-1508/L.5.11.7/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, tersangka dijadwalkan hadir pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

 

Prakasa Sigentar akan diperiksa oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus serta Pemulihan Aset Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi, guna dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani atau kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, pada periode tahun 2020 hingga 2022.

 

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, baik yang diterbitkan pada tahun 2024 maupun perpanjangan di tahun 2025, termasuk penetapan tersangka atas nama Prakasa Sigentar Alam.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Surat panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi selaku Penyidik, Bakti Suryantoro, S.H., M.H.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait kepastian kehadirannya memenuhi panggilan ketiga tersebut. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Bentuk Dukungan Nyata Terhadap Generasi Muda, Bupati Fadhil Buka Puasa bersama HIMBARI Jakarta

Share :

Baca Juga

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi

Daerah

Bersama Nakes Babinsa Tanjung Johor Kunjungi Anak Asuh Stunting

Batanghari

DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah

Daerah

Dudi Purwadi Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Menghadiri Kegiatan Fit And Proper Test Calon Ketua PAC

Batanghari

Pemkab Batang Hari Dukung Sinergi Pelayanan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana

Seputar Jambi

Diduga Depresi! Seorang Mahasiswa Jambi Gantung Diri di Kamar Kos

Batanghari

Wakili Bupati Batang Hari, PJ Sekda Hadiri Peringatan Hari Santri di Ponpes Ar-Rahman II

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Sungai Paur Minta Lakukan Audit.