Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Ungkap BPPRD Tak Pernah Serahkan Data Pajak Secara Rinci, Temuan BPK Soal 25 SPBU Jadi Sorotan Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:05 WIB

Kejari Batang Hari Panggil Prakasa Sigentar untuk Ketiga Kalinya, Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk

MUARA TEMBESI — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi kembali melayangkan surat panggilan kepada Prakasa Sigentar Alam alias Bobi Irwansyah, tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Berdasarkan surat resmi bernomor SPT-1508/L.5.11.7/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, tersangka dijadwalkan hadir pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

 

Prakasa Sigentar akan diperiksa oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus serta Pemulihan Aset Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi, guna dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani atau kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, pada periode tahun 2020 hingga 2022.

 

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, baik yang diterbitkan pada tahun 2024 maupun perpanjangan di tahun 2025, termasuk penetapan tersangka atas nama Prakasa Sigentar Alam.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Surat panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi selaku Penyidik, Bakti Suryantoro, S.H., M.H.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait kepastian kehadirannya memenuhi panggilan ketiga tersebut. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Wakili Bupati Batang Hari, PJ Sekda Hadiri Peringatan Hari Santri di Ponpes Ar-Rahman II

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Batanghari

Waka DPRD Batanghari Minta Dinsos dan Satpol-PP Lakukan Pembinaan Kepada SAD

Daerah

Percayakan ke Aparat Kewilayahan, Penemuan Munisi Diserahkan ke Babinsa

Batanghari

846 Orang Tenaga PPPK Kabupaten Batanghari Formasi 2023 Terima SK

Daerah

Paripurna Kedua DPRD Tanjabbar Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Seputar Jambi

Ruang Kelas SDN 33/1 Sungai Rengas Dibobol Maling

Seputar Jambi

Tak Miliki Izin, Diduga Oknum Keamanan Ex PT Secona Persada Catut Nama Bupati dan Kapolres Batanghari

Bungo

Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo