Anggaran Desa Tak Terbuka, Kades Lubuk Terap M. Zuhkri alias Ntok Jadi Sorotan Tajam Warga FORPASOS Desak Kejagung Usut Dugaan Kejahatan Korporasi PTPN IV, Minta Komisi VI dan XII DPR RI Gelar RDP GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis bupati fadhil hadiri pengukuhan ketua dan pengurus dharma wanita persatuan Bupati Fadhil Arief Sambut Baik Program Kerja yang Disampaikan BKKBN Provinsi Jambi

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:05 WIB

Kejari Batang Hari Panggil Prakasa Sigentar untuk Ketiga Kalinya, Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk

MUARA TEMBESI — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi kembali melayangkan surat panggilan kepada Prakasa Sigentar Alam alias Bobi Irwansyah, tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Berdasarkan surat resmi bernomor SPT-1508/L.5.11.7/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, tersangka dijadwalkan hadir pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

 

Prakasa Sigentar akan diperiksa oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus serta Pemulihan Aset Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi, guna dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani atau kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, pada periode tahun 2020 hingga 2022.

 

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, baik yang diterbitkan pada tahun 2024 maupun perpanjangan di tahun 2025, termasuk penetapan tersangka atas nama Prakasa Sigentar Alam.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Surat panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi selaku Penyidik, Bakti Suryantoro, S.H., M.H.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait kepastian kehadirannya memenuhi panggilan ketiga tersebut. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Serahkan Sertifikat PTSL Dan Beasiswa Di Kelurahan Kampung Baru

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Peresmian MPP & Penghargaan OPSI 2025 di Jakarta

Seputar Jambi

Bupati Batanghari Fadhil Arief Buka Kegiatan Jambore PKK Tahun 2022

Daerah

KPPJ Gelar Dialog Interaktif, Pemuda Jambi Tegaskan Tak Ingin Jadi Penonton Politik

Batanghari

Terima Kunjungan TVRI, Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Nobar Piala Dunia 2026 di Saluran Publik

Seputar Jambi

Limbah Pabrik PT Dharmasraya Palma Sejahtera Diduga Sengaja Dibuang ke Sungai

Daerah

Mapolres Tanjab Barat Rayakan Idul Adha, Potong 11 Ekor Hewan Qurban

Daerah

Pengurus PWI Kota Jambi Resmi Dilantik Irwansyah Resmi Jabat Sebagai Ketua

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pemindahan Tangan Barang Milik Daerah