Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:11 WIB

Diduga Kuat Tambang Batubara Ilegal Beroperasi, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Was-was

TANJAB BARAT – Diduga kuat tambang batubara ilegal beroperasi di Dusun Palang, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi

Kegiatan ilegal ini dikatakan masyarakat setempat sudah berjalan cukup lama namun tidak tersentuh hukum.

Aktivitas ilegal tersebut selain merugikan negara juga di nilai merusak lingkungan.

“Menurut bisik-bisik teman-teman di warung kopi, tambang batubara itu tidak berizin pak, ilegal ” ungkap lelaki separuh baya ini ke media. Pada Selasa (10/12/2024)

Kendati demikian masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pekerjaan tambang batubara tersebut.

“Kami khawatir pak, air sungai itu tidak dapat di gunakan lagi oleh kami, karena mereka menambang di bibir sungai pak” katanya

Diketahui warga setempat, selalu menggunakan air sungai dalam keperluan keseharian, dari mandi mencuci dan keperluan lainnya.

Dikatakan warga, tambang batubara tersebut beroperasi di hulu sungai, tentunya jika pekerjaan tambang tidak berizin sudah dapat dipastikan kerja asal alias tidak memperhatikan dampak lingkungan

“Mereka menambang di hulu sungai, kami warga sini mandi dan mencuci di hilir, nah otomatis nanti kalau sungai tercemar kami ngak dapat lagi memanfaatkan sungai” imbuhnya.

Masyarakat setempat berharap kepada pihak terkait dapat memperhatikan dan menjaga kesehatan lingkungan guna untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum dapat melakukan chek perizinan tambang batubara tersebut. Jika benar ada pelanggaran yang dilakukan, masyarakat berharap penegak hukum berani melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah telah menata dan mewajibkan setiap pertambangan batubara memiliki beberapa kewajiban, Diperlukan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti : wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

BERITA TERKAIT  Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri

Sebaliknya, jika Pertambangan dilakukan secara ilegal, atau penambangan tanpa izin dapat di sanksi pidana penjara

Ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.

Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Bukit Bakar Minta Lakukan Audit.

Seputar Jambi

Tabrakan di Mersam Terekam CCTV, Motor Scoopy Adu Kambing dengan Bus ANS

Daerah

Diduga Anggaran Rutin Kantor Camat Muara Papalik diselewengkan,pihak Hukum harus Audit

Daerah

Percayakan ke Aparat Kewilayahan, Penemuan Munisi Diserahkan ke Babinsa

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Batanghari

Batanghari

Ini Sosok Irwanto Caleg Suara Tertinggi Se-kabupaten Batanghari 

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief lantik Dan Kukuhkan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan.

Batanghari

Beragam Lomba Unik Meriahkan Idul Fitri di Bajubang Laut