Dua Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, 1 Orang Meninggal Dunia Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS. Miris.!!!,Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1 Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi Rapat Pleno pengurus (RPP) SWI Propinsi Jambi Hari Ini Digelar DiHotel Aston Jambi

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 12:16 WIB

DPRD Batang Hari Soroti Aktivitas Ilegal Driling Dalam Kawasan Taman Hutan Raya

Batanghari, kabarseputarjambi.id-Sidang Paripurna DPRD Batang Hari dalam penyampaian rekomendasi laporan LKPJ Bupati tahun anggaran 2023, dewan Soroti Aktivitas Ilegal Drilling dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Rabu (17/04/2024).

Hal ini disampaikan DPRD Batanghari melalui Anggota DPRD Fraksi Nasdem periode 2019-2024 Marjani, saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023.

Dibacakan Marjani, urusan lingkungan hidup dan kehutanan Dinas lingkungan hidup Kabupaten Batanghari, praktik ilegal ekploitasi penambangan minyak pada kawasan Tahura yang merupakan salah satu kawasan hutan negara yang dilindungi dengan luas 15.830 hektare patut menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari.

“Kalau aktivitas ilegal drilling terus dilakukan pembiaran, tidak hanya merusak lingkungan hidup, merugikan daerah dan negara secara materi. Tetapi juga semakin mengancam keberadaan kawasan lingkungan Tahura karena mengacu pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Batanghari punya kewenangan untuk mengekola Taurang yang berada di wilayahnya,” ucap Marjani.

Dilanjutkan Marjani, DPRD Batanghari mendorong perlunya optimalisasi dan inovasi program pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari dalam rangka pencapaian realisasi target PAD ke depannya.

“Karena realisasi PAD pada tahun 2023 yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari belum memenuhi target,” sambungnya.

“Diharapkan dengan ditetapkannya perda Kabupaten Batanghari nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Realisasi PAD dapat terpenuhi pada tahun berikutnya,” pungkasnya.(Robi)

BERITA TERKAIT  Dimasa Kepemimpinan Lukber Liantama, Cabjari Muara Tembesi Kembali Laksanakan Restorative Justice

Share :

Baca Juga

Daerah

Kuatkan Koordinasi, DPRD Batang Hari Kunjungi DPRD Kota Pariaman

Batanghari

Jalin Silaturahmi, Turnamen Badminton PB Arvi Berjalan Lancar

Batanghari

Dua Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, 1 Orang Meninggal Dunia

Batanghari

Komisi III DPRD Batang Hari Berdialog Bersama DPRD Pangandaran

Batanghari

Oknum Kades di Batanghari, Diduga Melukai Perasaan BPD

Daerah

Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Komsos ke Pondok Pesantren

Daerah

Seorang Wartawan di Keroyok Hingga Babak Belur di Jambi

Batanghari

Waka I DPRD Batang Hari Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada