TANJABBAR – Ketertutupan penggunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Tungkal Ulu menuai kritik pedas dari banyak pihak. Dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke sekolah tersebut bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, sehingga harus dikelola berdasarkan transparan dan tepat sasaran. (26/4/2025)
Penggunaan dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS harus digunakan untuk membiayai kegiatan yang mendukung peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
Keterbukaan penggunaan dana BOS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sekolah harus transparan dalam penggunaan dana BOS dan mempublikasikan informasi tentang penggunaan dana tersebut kepada masyarakat.
Namun, amat disayangkan, SMP Negeri 1 Tungkal Ulu tidak memuat papan catatan bentuk transparansi kepada publik, sehingga diduga penggunaan dana BOS di sekolah tersebut tertutup.
Masyarakat berharap agar SMP Negeri 1 Tungkal Ulu dapat transparan dalam penggunaan dana BOS dan mempublikasikan informasi tentang penggunaan dana tersebut kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa dana BOS digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjung Jabung Barat masyarakat berharap melakukan evaluasi terhadap SMP Negeri 1 Tungkal Ulu khususnya tentang penggunaan dana BOS
(YOGI KARDILA)