Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:05 WIB

Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

TANJAB BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pemecah batu yang menggunakan stone crusher dan alat berat jenis excavator. Usai inspeksi, pihak Satpol PP mengirimkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut kepada awak media.

 

Namun, pengiriman data NIB ini justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, NIB yang dikirimkan tersebut diduga belum mencakup izin operasional khusus untuk kegiatan pemecah batu dan penggunaan alat berat.

 

“Kami mempertanyakan hasil dari inspeksi yang dilakukan Satpol PP di lokasi pemecah batu tersebut. Data NIB yang dikirimkan oleh mereka tampaknya hanya izin dasar, belum mencakup izin-izin lain yang lebih spesifik untuk kegiatan pertambangan dan operasional alat berat,” ujar salah seorang perwakilan media yang menerima data tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha pemecah batu dengan stone crusher dan excavator umumnya memerlukan izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), dan izin operasional alat berat. Izin-izin ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut legal, aman, dan tidak merusak lingkungan.

 

Awak media masih berupaya mengonfirmasi apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin-izin lain yang diperlukan selain NIB.

 

Jika terbukti belum memiliki izin lengkap, usaha pemecah batu tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Sementara itu pihak Satpol-PP Tanjab Barat Daus, berjanji pihaknya akan turun kembali ke lokasi bersama OPD terkait seperti perizinan, DLH, dan Bapeda untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

BERITA TERKAIT  Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

 

“Kami jadwalkan turun ke lokasi bersama OPD terkait, perizinan, DLH, Bapeda, terutama terkait pajak dan legalitas,” tegasnya setelah inspeksi lokasi pada Selasa (2/12/2025).

 

Menurutnya tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perlindungan lingkungan dari dampak operasional alat berat tersebut.

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batanghari Resmi Tetapkan Fadhil dan Bakhtiar Sebagai Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

Seputar Jambi

Bupati Batanghari Fadhil Arief Buka Kegiatan Jambore PKK Tahun 2022

Daerah

Mapolres Tanjab Barat Rayakan Idul Adha, Potong 11 Ekor Hewan Qurban

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Batanghari

Daerah

Aktivitas Ilegal Pemecah Batu di Pematang Tembesu: Pemilik Usaha Arogan, Kades Mengaku Tak Tahu, Kapolres Bertindak!

Batanghari

Ikut Lomba Desa Tangguh, Reni Repianti Pj Kades Mekar Sari Bangga

Batanghari

Bupati MFA Kembali Raih Penghargaan, Kategori Pemimpin Daerah Berdedikasi Dan Kepedulian Sosial Dalam Acara Cahaya hati Award 2026

Daerah

Paripurna Kedua DPRD Tanjabbar Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025