Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61 Kadin Tanjab Timur Salurkan 1 Ton Beras, Ringankan Beban Korban Kebakaran Nipah Panjang

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:05 WIB

Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

TANJAB BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pemecah batu yang menggunakan stone crusher dan alat berat jenis excavator. Usai inspeksi, pihak Satpol PP mengirimkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut kepada awak media.

 

Namun, pengiriman data NIB ini justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, NIB yang dikirimkan tersebut diduga belum mencakup izin operasional khusus untuk kegiatan pemecah batu dan penggunaan alat berat.

 

“Kami mempertanyakan hasil dari inspeksi yang dilakukan Satpol PP di lokasi pemecah batu tersebut. Data NIB yang dikirimkan oleh mereka tampaknya hanya izin dasar, belum mencakup izin-izin lain yang lebih spesifik untuk kegiatan pertambangan dan operasional alat berat,” ujar salah seorang perwakilan media yang menerima data tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha pemecah batu dengan stone crusher dan excavator umumnya memerlukan izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), dan izin operasional alat berat. Izin-izin ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut legal, aman, dan tidak merusak lingkungan.

 

Awak media masih berupaya mengonfirmasi apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin-izin lain yang diperlukan selain NIB.

 

Jika terbukti belum memiliki izin lengkap, usaha pemecah batu tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Sementara itu pihak Satpol-PP Tanjab Barat Daus, berjanji pihaknya akan turun kembali ke lokasi bersama OPD terkait seperti perizinan, DLH, dan Bapeda untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Fadhil Arief Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Jambi Ke-68

 

“Kami jadwalkan turun ke lokasi bersama OPD terkait, perizinan, DLH, Bapeda, terutama terkait pajak dan legalitas,” tegasnya setelah inspeksi lokasi pada Selasa (2/12/2025).

 

Menurutnya tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perlindungan lingkungan dari dampak operasional alat berat tersebut.

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Pembuatan sertifikat PTSL di Desa Rawa Medang Berbiaya, Warga Sebut Ketua RT Pungut Rp 800.000

Seputar Jambi

Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tanjabbar

Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan Pengurus PBSI Tanjab Barat Masa Bakti 2025–2029

Batanghari

Anita Yasmin Ketua DPRD Batanghari Mengintruksikan Pencairan TTP.

Seputar Jambi

Diduga Depresi! Seorang Mahasiswa Jambi Gantung Diri di Kamar Kos

Batanghari

Bupati Batanghari Zoom Meeting bersama Ketua Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak

Seputar Jambi

Buruan Daftar! Karang Taruna Kabupaten Batanghari Adakan Turnamen Badminton

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025