Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.? Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “R” dan “D” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:05 WIB

Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

TANJAB BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pemecah batu yang menggunakan stone crusher dan alat berat jenis excavator. Usai inspeksi, pihak Satpol PP mengirimkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut kepada awak media.

 

Namun, pengiriman data NIB ini justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, NIB yang dikirimkan tersebut diduga belum mencakup izin operasional khusus untuk kegiatan pemecah batu dan penggunaan alat berat.

 

“Kami mempertanyakan hasil dari inspeksi yang dilakukan Satpol PP di lokasi pemecah batu tersebut. Data NIB yang dikirimkan oleh mereka tampaknya hanya izin dasar, belum mencakup izin-izin lain yang lebih spesifik untuk kegiatan pertambangan dan operasional alat berat,” ujar salah seorang perwakilan media yang menerima data tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha pemecah batu dengan stone crusher dan excavator umumnya memerlukan izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), dan izin operasional alat berat. Izin-izin ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut legal, aman, dan tidak merusak lingkungan.

 

Awak media masih berupaya mengonfirmasi apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin-izin lain yang diperlukan selain NIB.

 

Jika terbukti belum memiliki izin lengkap, usaha pemecah batu tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Sementara itu pihak Satpol-PP Tanjab Barat Daus, berjanji pihaknya akan turun kembali ke lokasi bersama OPD terkait seperti perizinan, DLH, dan Bapeda untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

 

“Kami jadwalkan turun ke lokasi bersama OPD terkait, perizinan, DLH, Bapeda, terutama terkait pajak dan legalitas,” tegasnya setelah inspeksi lokasi pada Selasa (2/12/2025).

 

Menurutnya tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perlindungan lingkungan dari dampak operasional alat berat tersebut.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak

Daerah

Geger Penemuan Mayat, Sat Reskrim Polres Merangin Lakukan Olah TKP Ungkap Penyebab Kematian Korban

Batanghari

Delapan Unit Kendaraan Dinas Diserahkan Bupati Mhd Fadhil Arief Kepada Kementerian Agama

Seputar Jambi

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

Hukum & Kriminal

Akibat Main Hakim Sendiri, Puluhan Pemuda Desa Pulau Pauh Ancam Bikin Persoalan Kepada Karyawan Afdeling lll PTPN6 Bukit Kausar

Batanghari

Rapat Kerja Nasional ADPMET 2026

Daerah

Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi