Anggota DPRD Bungkam, Proyek Puskesmas Merlung Diduga Jadi Bancakan Korupsi? Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Proyek Asal Jadi Puskesmas Merlung! Puskesmas Suban: Bangunan Baru Selesai Dibangun, Atap Sudah Bocor, Kualitas Pekerjaan Kontraktor Dipertanyakan Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap Puskesmas Merlung Dibangun Asal Jadi, Dana APBD Diduga Dikorupsi?

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:05 WIB

Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

TANJAB BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pemecah batu yang menggunakan stone crusher dan alat berat jenis excavator. Usai inspeksi, pihak Satpol PP mengirimkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut kepada awak media.

 

Namun, pengiriman data NIB ini justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, NIB yang dikirimkan tersebut diduga belum mencakup izin operasional khusus untuk kegiatan pemecah batu dan penggunaan alat berat.

 

“Kami mempertanyakan hasil dari inspeksi yang dilakukan Satpol PP di lokasi pemecah batu tersebut. Data NIB yang dikirimkan oleh mereka tampaknya hanya izin dasar, belum mencakup izin-izin lain yang lebih spesifik untuk kegiatan pertambangan dan operasional alat berat,” ujar salah seorang perwakilan media yang menerima data tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha pemecah batu dengan stone crusher dan excavator umumnya memerlukan izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), dan izin operasional alat berat. Izin-izin ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut legal, aman, dan tidak merusak lingkungan.

 

Awak media masih berupaya mengonfirmasi apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin-izin lain yang diperlukan selain NIB.

 

Jika terbukti belum memiliki izin lengkap, usaha pemecah batu tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Sementara itu pihak Satpol-PP Tanjab Barat Daus, berjanji pihaknya akan turun kembali ke lokasi bersama OPD terkait seperti perizinan, DLH, dan Bapeda untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

BERITA TERKAIT  Desa Sungai Puar Raih Juara 1 Lomba Kreasi di HUT Kecamatan Mersam Ke-66

 

“Kami jadwalkan turun ke lokasi bersama OPD terkait, perizinan, DLH, Bapeda, terutama terkait pajak dan legalitas,” tegasnya setelah inspeksi lokasi pada Selasa (2/12/2025).

 

Menurutnya tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perlindungan lingkungan dari dampak operasional alat berat tersebut.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

SatBrimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Daerah

Sinergi! Kapolsek Tungkal Ulu Gelar Bukber Bersama Jurnalis dan Serahkan Sembako Kepada Sejumlah Warga

Seputar Jambi

Cekal BBM Ilegal Milik PT Jambi Tulo Pratama, Aliansi Ormas Apresiasi Kinerja Polda Jambi

Seputar Jambi

LSM Mappan Demo Polda Jambi Terkait Kasus Graha Lansia

Daerah

Puskesmas Merlung Dibangun Asal Jadi, Dana APBD Diduga Dikorupsi?

Batanghari

Kado Hardiknas Siswa SMPN 9 Batang Hari Juara 4 Di Raod Run 2 Batang Hari Tangguh

Batanghari

Fadhil Arief Menghadiri Kunjungan Kapolda Jambi Di Polres Batanghari

Batanghari

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Batanghari MoU Bersama Tanoto Foundation