Aliansi Masyarakat Desak Kapolri Copot Kapolda Jambi, Imbas Kaburnya Tersangka 58 Kg Sabu PETI di Teluk Langkap Kian Merajalela, Warga Desak Polda Jambi Turun Tangan Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Kabel, Pelaku Nyaris Kabur ke Jambi Dudi Purwadi Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Menghadiri Kegiatan Fit And Proper Test Calon Ketua PAC Aksi AWaSI Jambi di Tanjab Timur Tanpa Hasil, Massa Siapkan Gelombang Lanjutan

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:08 WIB

Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Mantan Kades Olak Besar Batin XXIV

BATANGHARI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) bersama Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Bumdes, Kamis (01/06/2023).

Terpidana bernama Muhammad Atiq bin M. ALI dengan perkara tindak pidana korupsi BUMDES snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.

Perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-PK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menjelaskan, putusan pidana tersebut berbunyi Terdakwa Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Selanjutnya, dijatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsider 3 bulan kurungan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Lukber.

Ditambahkannya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan!” Tegas Kacabjari Lukber. (Red)

BERITA TERKAIT  Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Genjot Rehabilitasi Jalan, 15 Km Akses Fungsional Kini Lebih Nyaman Dilalui

Daerah

Di duga tidak transparan dan mark up,warga minta BPK audit penggunaan dana desa di teluk pengkah

Daerah

Kombes Pol Adi Benny Cahyono Resmi Jabat Dirlantas Polda Jambi, Ini Profil Lengkapnya

Batanghari

Kabupaten Batang Hari Kembali Torehkan Prestasi Gemilang Di Panggung Nasional

Seputar Jambi

Cekal BBM Ilegal Milik PT Jambi Tulo Pratama, Aliansi Ormas Apresiasi Kinerja Polda Jambi

Daerah

PETI di Teluk Langkap Kian Merajalela, Warga Desak Polda Jambi Turun Tangan

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Acara Kenal Pamit Kapolres Batanghari

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Pengukuhan Forum TJSLBU