Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:08 WIB

Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Mantan Kades Olak Besar Batin XXIV

BATANGHARI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) bersama Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Bumdes, Kamis (01/06/2023).

Terpidana bernama Muhammad Atiq bin M. ALI dengan perkara tindak pidana korupsi BUMDES snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.

Perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-PK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menjelaskan, putusan pidana tersebut berbunyi Terdakwa Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Selanjutnya, dijatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsider 3 bulan kurungan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Lukber.

Ditambahkannya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan!” Tegas Kacabjari Lukber. (Red)

BERITA TERKAIT  Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga memiliki kepentingan, polsek ma sebo menghalangi Ahli waris

Daerah

Aksi AWaSI Jambi di Tanjab Timur Tanpa Hasil, Massa Siapkan Gelombang Lanjutan

Daerah

Bupati Anwar Sadat Resmi Lantik Pengurus PPDI Tanjab Barat 2025–2030

Seputar Jambi

Mulai Besok Tidak Ada Angkutan Batubara Yang Keluar Dari Mulut Tambang

Daerah

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polsek Tebing Tinggi

Seputar Jambi

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar. SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stanting

Batanghari

Dewan Soroti Dinas PUTR Batang Hari Agar Maksimalkan Koordinasi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Kerja dan Waktu Dengan Hati yang Iklas