Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker  Diduga Bawa 10.000 Liter Minyak Solar Ilegal, Tangki Bertuliskan PT Rajawali Wira Sinergi Terekam Melintas di Jambi Pangkalan LPG bersubsidi Sunarno menjual diatas HET,Kosperindag Tanjab Barat, wajib ambil tindakan. Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat abaikan Perintah Wadirreskrimsus Polda Jambi.

Home / Seputar Jambi

Selasa, 29 November 2022 - 20:41 WIB

Kejari Batanghari Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka Proyek SPALD-T

BATANGHARI – Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Batanghari telah melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka dalam perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Pembangunan yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 06 Oktober 2022 lalu

Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Prin-41/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-05/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022.

Dikatakan Sugih Carvello Kejari Batanghari Peranan Tersangka LPS dalam perkara ini yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka LPS dilakukan penahanan di titipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari terhitung sejak 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-42/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022,” Katanya.

Akibat Perbuatannya, Tersangka LPS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT  Diduga Sengaja Keluarkan Senjata, Tim Advokasi Lapor Oknum Jaksa ke Polda Jambi

Share :

Baca Juga

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi

Batanghari

Pemkab Batang Hari Pra–Musrenbang Tematik Stunting Upaya percepatan penurunan stunting dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Batanghari

Antisipasi Dini Kebakaran Hutan, Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana KarhutlaTahun 2025

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Batanghari

Raih Hadiah 1 Unit Motor di Kejurprov IMI Jambi Batanghari Cup Race

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M.

Batanghari

Sambutan Ketua DPRD Batanghari pada Rapat Paripurna Pasca Pelantikan Fadhil-Bakhtiar

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikuti Kegiatan Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang