TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kebun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Home / Seputar Jambi

Selasa, 29 November 2022 - 20:41 WIB

Kejari Batanghari Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka Proyek SPALD-T

BATANGHARI – Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Batanghari telah melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka dalam perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Pembangunan yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 06 Oktober 2022 lalu

Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Prin-41/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-05/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022.

Dikatakan Sugih Carvello Kejari Batanghari Peranan Tersangka LPS dalam perkara ini yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka LPS dilakukan penahanan di titipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari terhitung sejak 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-42/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022,” Katanya.

Akibat Perbuatannya, Tersangka LPS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT  DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemda 2024

Share :

Baca Juga

Daerah

Didukung Pengcab, Ir. Heriyanto Kian Mantap Pimpin Perpani Jambi

Batanghari

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Batang Hari Serahkan Rekomendasi Strategis ke Bupati/Wakil Bupati

Batanghari

Pemerintah Kabupaten Batanghari Menggelar Acara Do’a Dan Shalawat Bersama

Daerah

Pasca Menang di PTUN Jambi Kelompok masyarakat Tebing Tinggi Tetap Was-was

Seputar Jambi

Tiga Pekerja Ilegal Diriling di KM 51 Batanghari Terbakar, Kini Dilarikan ke RS Jambi

Seputar Jambi

Gunakan Dana DAK 2022, Pembangunan Fasilitas Sekolah di Batanghari Diduga Tidak Sesuai RAB

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Buka Resmi Upacara TNI Manunggal Membangun Desa Ke-127

Seputar Jambi

Tak Tersentuh Hukum, Alamsyah Cs Terus Melakukan Pengeboran Minyak Ilegal di Km 51