Ternyata Saksi-saksi Perkara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 08 Barisan Sakit Hati DPRD Batang Hari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/2024 M Warga Sungai puar Keluhkan Daya Listrik PLN Rendah Sering Membuat Resah Warga, Unit Reskrim Polsek Mersam Berhasil Amankan Pelaku Seorang Wartawan di Keroyok Hingga Babak Belur di Jambi

Home / Seputar Jambi

Selasa, 29 November 2022 - 20:41 WIB

Kejari Batanghari Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka Proyek SPALD-T

BATANGHARI – Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Batanghari telah melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka dalam perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Pembangunan yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 06 Oktober 2022 lalu

Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Prin-41/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-05/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022.

Dikatakan Sugih Carvello Kejari Batanghari Peranan Tersangka LPS dalam perkara ini yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka LPS dilakukan penahanan di titipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari terhitung sejak 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-42/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022,” Katanya.

Akibat Perbuatannya, Tersangka LPS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT  Jum'at Berkah, Komunitas RPS Sarolangun Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Brada Group Sang Sound System Terbaik Batanghari

Seputar Jambi

Begini Kronologis Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Areal PT DMP Simpang Rantau Gedang

Seputar Jambi

Diduga Pemusnahan Ilegal Driling di KM 51 Tebang Pilih

Seputar Jambi

Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh Keamanan Proyek 27 M Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Seputar Jambi

Tak Tersentuh Hukum, Dua Sumur Minyak Ilegal Candra Daeng ‘Meluing’ Hebat di KM 51

Seputar Jambi

Tambang Batubara PT TBI Diduga Cemari Sungai di Tebo

Seputar Jambi

Berhasil Ditemukan, Tim Evakuasi Turunkan Logistik Untuk Kapolda Jambi dan Rombongan

Seputar Jambi

Mulai Besok Tidak Ada Angkutan Batubara Yang Keluar Dari Mulut Tambang