Diduga Sijuntak dan Tamba Kendalikan Jaringan Judi Togel di Batang Asam Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Senin, 17 Februari 2025 - 10:40 WIB

14 Orang Penyalahguna Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Batanghari

KABARSEPUTARJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari mengamankan 14 orang yang diduga menjadi pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam kurun waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Batanghari mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang.

”Dalam kurun waktu satu bulan kita mengamankan 14 orang tersangka, diantaranya 13 orang laki – laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK di Mapolres Batanghari, Senin (17/2/2025).

Dijelaskannya, adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut, tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.

”Untuk TKP yang telah terungkap, yakni di Kecamatan Muarabulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” kata Kapolres.

Diakui Kapolres Batanghari, dari hasil ungkap kasus tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

”Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran sedang, yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” jela AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba,buntuk tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut, akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

”Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” tutup AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

BERITA TERKAIT  Sinergi! Kapolsek Tungkal Ulu Gelar Bukber Bersama Jurnalis dan Serahkan Sembako Kepada Sejumlah Warga

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas

Kota Jambi

Unjuk Rasa! Aliansi Mahasiswa Jambi Suarakan Sejumlah Persoalan HAM di Kantor Gubernur Jambi

Batanghari

Ditipu! Sebidang Tanah Warga Sengkati Baru Dirampas Oleh Keponakan Sendiri

Batanghari

H.Bakhtiar., SP menghadiri Audensi bersama Menteri Perumahan dan Pemukiman Republik Indonesia

Daerah

Aktivitas Ilegal Pemecah Batu di Pematang Tembesu: Pemilik Usaha Arogan, Kades Mengaku Tak Tahu, Kapolres Bertindak!

Daerah

Diduga Beroperasi Tambang Galian C Ilegal Di Tanjab Barat, Beranikah Gubernur Jambi Bertindak

Daerah

Koperasi Ketam Putih Diduga Menggelapkan Dana PPKM 20% Dari Perusahaan Rudi Agung.

Seputar Jambi

Destinasi Wisata Tapah Melenggang di Batanghari Ambruk