Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari

BATANGHARI – Lebih Kurang Dua Puluh Tumbuk, lahan Warisan Milik ALM Hamid, yang di wariskan kepada Anaknya ALM AQ Di desa Malapari di RT 06 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari Jambi.

 

Di duga diserobot dan dikuasai orang lain.

Samsir adik dari AQ, Anak dari ALM Hamid merasa tidak pernah menjual lahan itu kepada siapapun. Namun ia terkejut lahan milik kakak nya sudah Di kelilingi Pagar Dan di tanami Sayur Mayur.

 

Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah Pembagian Dari harta Warisan untuk Kakak kandung nya insial AQ, selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah tersebut.

 

Di beberapa tahun belakang ini, setiap Batang Durian yang ada di tanah itu berbuah, selalu di jaga oleh nya maupun anak-anak kakak nya.

 

“Selama ini tanah tersebut, tidak pernah ada masalah. Masalah baru muncul sekitar pada tahun 2022 lalu. Itu bermula ketika Samsir mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah itu dengan luas lebih kurang 20 Tumbuk, telah di pagar oleh Orang lain. Sempat Ia bertanya apa Dasar nya memagar, Ternyata tanah tersebut telah di serobot oleh inisial AS dan di jual ke Orang lain.

 

Sempat di laporkan nya ke pihak Desa atas penyerobotan tanah tersebut, dan di sidang kan mediasi di Desa, tetapi hingga saat ini, belum menemukan Titik temu, hingga hasil keputusan lahan tersebut di bagi Rata kedua pihak.

Samsir merasa keberatan dan tidak Terima hasil keputusan tersebut, karena ia merasa tanah tersebut milik Orang tua nya.

 

Atas kejadian tersebut ia merasa di rugikan, melaporkan penyerobotan itu kepada Pihak Polres Batang hari,’ Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang hari.

BERITA TERKAIT  Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Saya tidak Terima tanah tersebut di serobot oleh oleh orang lain, karena tanah tersebut Warisan dari orang tua kami, untuk di bagikan kepada abang saya, ALM AQ, ujar nya.

 

“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum, dan saya berharap kepada pihak kepolisian polres Batang hari, agar memproses kasus ini. untuk di jadikan pembelajaran bagi orang lain, agar kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan yang seperti di alami nya.

 

Dapat kita ketahui, Pasal 385 KUHP

mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak.

Akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-63 Bank Jambi di Kuala Tungkal

Daerah

Wabup Katamso Pimpin Apel Rutin Pagi di Sekretariat Daerah

Batanghari

Dua Oknum BPD Pindah Domisili, Kasi PMD Kecamatan Marosebo Ulu Tutup Mata

Seputar Jambi

Kamabi Saka Wira Kartika Kodim 0415/Jambi Pimpin Upacara Penutupan Giat SWK dan Persami

Batanghari

Kacabjari Muara Tembesi Hadiri Penyerahan Bantuan CSR Dari PT Tambang Bukit Tambi

Daerah

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN

Daerah

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Batanghari

Pemkab Sambut Kedatangan Bupati Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar di Serambi Rumah Dinas