DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari

BATANGHARI – Lebih Kurang Dua Puluh Tumbuk, lahan Warisan Milik ALM Hamid, yang di wariskan kepada Anaknya ALM AQ Di desa Malapari di RT 06 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari Jambi.

 

Di duga diserobot dan dikuasai orang lain.

Samsir adik dari AQ, Anak dari ALM Hamid merasa tidak pernah menjual lahan itu kepada siapapun. Namun ia terkejut lahan milik kakak nya sudah Di kelilingi Pagar Dan di tanami Sayur Mayur.

 

Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah Pembagian Dari harta Warisan untuk Kakak kandung nya insial AQ, selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah tersebut.

 

Di beberapa tahun belakang ini, setiap Batang Durian yang ada di tanah itu berbuah, selalu di jaga oleh nya maupun anak-anak kakak nya.

 

“Selama ini tanah tersebut, tidak pernah ada masalah. Masalah baru muncul sekitar pada tahun 2022 lalu. Itu bermula ketika Samsir mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah itu dengan luas lebih kurang 20 Tumbuk, telah di pagar oleh Orang lain. Sempat Ia bertanya apa Dasar nya memagar, Ternyata tanah tersebut telah di serobot oleh inisial AS dan di jual ke Orang lain.

 

Sempat di laporkan nya ke pihak Desa atas penyerobotan tanah tersebut, dan di sidang kan mediasi di Desa, tetapi hingga saat ini, belum menemukan Titik temu, hingga hasil keputusan lahan tersebut di bagi Rata kedua pihak.

Samsir merasa keberatan dan tidak Terima hasil keputusan tersebut, karena ia merasa tanah tersebut milik Orang tua nya.

 

Atas kejadian tersebut ia merasa di rugikan, melaporkan penyerobotan itu kepada Pihak Polres Batang hari,’ Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang hari.

BERITA TERKAIT  Tambang dan Stokpile Batubara di Tebo Ilir Diduga Cemari Sungai

Saya tidak Terima tanah tersebut di serobot oleh oleh orang lain, karena tanah tersebut Warisan dari orang tua kami, untuk di bagikan kepada abang saya, ALM AQ, ujar nya.

 

“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum, dan saya berharap kepada pihak kepolisian polres Batang hari, agar memproses kasus ini. untuk di jadikan pembelajaran bagi orang lain, agar kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan yang seperti di alami nya.

 

Dapat kita ketahui, Pasal 385 KUHP

mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak.

Akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pecah Rekor! DPD Golkar Jambi Kurban 14 Hewan, 1.150 Kupon Daging Dibagikan ke Masyarakat

Daerah

Serah terima jabatan dan penandatanganan Kapolres Tanjabbar di Mapolda Jambi 

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Dengan Segudang Prestasi InewsTV Beri Apresiasi

Daerah

Dandim 0419/Tanjabar resmi di jabat,Letkol Inf Zulhriadi S.IP.M.Han

Daerah

43 PNS Baru Kota Jambi Diambil Sumpah, Walikota Jambi Maulana Warning Keras: Malas dan Judi Online siap-siap disanksi

Batanghari

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kembali Membangun Jalan Kabupaten Di Dua Kecamatan

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024 Mulai Mencuat.

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Hasrofi Ajak Semua Elemen Dukung Program Batanghari Super Tangguh