Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 18 November 2025 - 15:34 WIB

Dugaan Penimbunan Gas Subsidi 3 Kg Marak di Tanjabbar, Oknum Warga Suban Inisial B Disebut-sebut Biang Kerok

KUALA TUNGKAL – Praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi 3 kg diduga marak terjadi di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), khususnya di Kecamatan Batang Asam dan Tungkal Ulu. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber yang menyebutkan seorang warga Simpang Rambutan, Desa Suban, berinisial BD sebagai pemilik bisnis haram tersebut.

 

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mendapatkan pasokan gas melon dari Provinsi Riau, kemudian mengedarkannya ke wilayah Batang Asam dan Tungkal Ulu. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi gas 3 kg dari pemerintah.

 

Tindakan penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d melarang pelaku usaha menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang dapat mengakibatkan harga menjadi tidak wajar atau merugikan konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi di Tanjabbar.

BERITA TERKAIT  DPRD Batang Hari Sambut Hangat Kunjungan Kerja Anggota DPRD Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Pelepasan Siswa SMAN 7 Batanghari, Ini Pesan M Jaafar Wakil Ketua DPRD Batanghari

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

Daerah

Tol Baleno Tanpa Tarif, Namun Pengendara Tetap Wajib Miliki Kartu Tol

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2025

Batanghari

Wabup Bakhtiar Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

Batanghari

Pemkab Batang Hari lakukan Sosialisasi Terhadap Maraknya Kegiatan PETI

Batanghari

Bentuk Komitmen, Sekda Batang Hari Mula P Rambe Hadiri RUPS LB Bank Pembangunan Daerah Jambi

Daerah

Kuatkan Koordinasi, DPRD Batang Hari Kunjungi DPRD Kota Pariaman