Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 18 November 2025 - 15:34 WIB

Dugaan Penimbunan Gas Subsidi 3 Kg Marak di Tanjabbar, Oknum Warga Suban Inisial B Disebut-sebut Biang Kerok

KUALA TUNGKAL – Praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi 3 kg diduga marak terjadi di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), khususnya di Kecamatan Batang Asam dan Tungkal Ulu. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber yang menyebutkan seorang warga Simpang Rambutan, Desa Suban, berinisial BD sebagai pemilik bisnis haram tersebut.

 

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mendapatkan pasokan gas melon dari Provinsi Riau, kemudian mengedarkannya ke wilayah Batang Asam dan Tungkal Ulu. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi gas 3 kg dari pemerintah.

 

Tindakan penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d melarang pelaku usaha menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang dapat mengakibatkan harga menjadi tidak wajar atau merugikan konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi di Tanjabbar.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Kabupaten Batang Hari

Share :

Baca Juga

Daerah

Sinergi! Kapolsek Tungkal Ulu Gelar Bukber Bersama Jurnalis dan Serahkan Sembako Kepada Sejumlah Warga

Daerah

Mengkhawatirkan,tokoh masyarakat minta perbaikan dari Pemda,halte dermaga penyeberangan di desa tanjung senjulang rusak parah

Batanghari

H. Bahktiar menghadiri acara Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi kepada Forkopimda Provinsi Jambi tahun 2026

Batanghari

Anita Yasmin pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 Kabupaten Batang Hari tahun 2024

Batanghari

bupati Batanghari Hari Menghadiri Acara Hari Amal Bakti Ke 80

Seputar Jambi

Mobil Membawa Waka DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Seputar Jambi

Mahasiswi Unja Ditemukan Tewas Di Kamar Kost

Batanghari

Jalan Nasional di Batanghari Rusak Parah, MFA : Bukan Wewenang Pemkab