Temuan Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Dilaporkan ke Kejati, JANJI Pertanyakan Alasan Menunggu Penagihan Inspektorat Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung, Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:40 WIB

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Lepas Tanggung Jawab Pengawasan Revitalisasi SDN 138, Ada Apa?

TANJABBAR – Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuai sorotan tajam terkait revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat. Melalui pernyataan Ambo Anta, dinas tersebut menyatakan tidak memiliki wewenang dalam pengawasan proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi salah satu fokus utama mereka.

 

Pernyataan ini muncul saat awak media mengonfirmasi dugaan mark-up dalam revitalisasi SDN 138 melalui pesan WhatsApp. Ambo Anta justru berkelit bahwa pengawasan bukan menjadi ranah Dinas Pendidikan Tanjab Barat.

 

“Dana revitalisasi sudah ada panitia pelaksananya dan dananya langsung dari pusat ke rekening sekolah/panitia. Pengawasannya sudah ada fasilitatornya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ambo Anta menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh fasilitator yang berasal dari perguruan tinggi setempat. “Fasilitator sudah dibentuk dari unsur perguruan tinggi setempat. Kalau kita di Provinsi Jambi, Unja Jambi,” imbuhnya.

 

Pertanyaan Besar: Apa Peran Dinas Pendidikan Sebenarnya?

 

Pernyataan Dinas Pendidikan Tanjab Barat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan dan revitalisasi sekolah di wilayahnya. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya, Dinas Pendidikan memiliki peran krusial dalam:

 

Perencanaan: Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan sesuai standar.

 

Pengawasan: Memastikan setiap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah dilaksanakan sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar kualitas yang ditetapkan.

 

Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan atau revitalisasi untuk memastikan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

 

Dengan adanya pernyataan ini, muncul kecurigaan bahwa Dinas Pendidikan Tanjab Barat berupaya lepas tanggung jawab dari potensi masalah yang mungkin timbul dalam revitalisasi SDN 138. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Dinas Pendidikan Tanjab Barat dapat lebih proaktif dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi peningkatan kualitas pendidikan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan.

BERITA TERKAIT  Wabup Batang Hari hadiri pekan raya budidaya pariwisata

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polres dan Pemkab Batanghari Gelar Acara Penandatanganan Naskah Hibah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2025.

Hukum & Kriminal

Ketua KS Bara Tursiman Polisikan Karyadi Ketua ATJ, Tak Terima Nama Baik Tercemar

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikuti Rembuk “REBOAN” Bersama Kemendagri, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Dinas PUPR Merangin Lakukan Upaya Melawan Hukum

Daerah

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Daerah

Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu

Batanghari

Satukan Hati di Bulan Ramadan, Pemkab Batang Hari Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Binaan Densus 88 Polri