DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja, Dorong Kebijakan Pro Buruh Gerak Cepat Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Perumda Tirta Mayang Pulihkan Layanan Air Bersih DIDUGA GAYUS KENDALIKAN JARINGAN TOGEL TERORGANISIR DI BATANG ASAM, TANJAB BARAT! DIPINTA KLARIFIKASI MALAH BUNGKAM   Wali Kota Cup Race 2026 Pecah Rekor! 856 Rider & 15 Ribu Penonton Guncang Jambi Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari, Apresiasi Dedikasi dan Perkuat Sinergi

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:40 WIB

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Lepas Tanggung Jawab Pengawasan Revitalisasi SDN 138, Ada Apa?

TANJABBAR – Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuai sorotan tajam terkait revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat. Melalui pernyataan Ambo Anta, dinas tersebut menyatakan tidak memiliki wewenang dalam pengawasan proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi salah satu fokus utama mereka.

 

Pernyataan ini muncul saat awak media mengonfirmasi dugaan mark-up dalam revitalisasi SDN 138 melalui pesan WhatsApp. Ambo Anta justru berkelit bahwa pengawasan bukan menjadi ranah Dinas Pendidikan Tanjab Barat.

 

“Dana revitalisasi sudah ada panitia pelaksananya dan dananya langsung dari pusat ke rekening sekolah/panitia. Pengawasannya sudah ada fasilitatornya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ambo Anta menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh fasilitator yang berasal dari perguruan tinggi setempat. “Fasilitator sudah dibentuk dari unsur perguruan tinggi setempat. Kalau kita di Provinsi Jambi, Unja Jambi,” imbuhnya.

 

Pertanyaan Besar: Apa Peran Dinas Pendidikan Sebenarnya?

 

Pernyataan Dinas Pendidikan Tanjab Barat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan dan revitalisasi sekolah di wilayahnya. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya, Dinas Pendidikan memiliki peran krusial dalam:

 

Perencanaan: Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan sesuai standar.

 

Pengawasan: Memastikan setiap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah dilaksanakan sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar kualitas yang ditetapkan.

 

Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan atau revitalisasi untuk memastikan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

 

Dengan adanya pernyataan ini, muncul kecurigaan bahwa Dinas Pendidikan Tanjab Barat berupaya lepas tanggung jawab dari potensi masalah yang mungkin timbul dalam revitalisasi SDN 138. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Dinas Pendidikan Tanjab Barat dapat lebih proaktif dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi peningkatan kualitas pendidikan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan.

BERITA TERKAIT  Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan TP PKK di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

Share :

Baca Juga

Batanghari

Oknum Kades di Batanghari, Diduga Melukai Perasaan BPD

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd.Fadhil Arief Melantik 1077 PPPK Tahap I Tahun 2025

Daerah

Wali Kota Cup Race 2026 Pecah Rekor! 856 Rider & 15 Ribu Penonton Guncang Jambi

Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Dan Kelebihan Di KPU Batang Hari

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Upayakan Semua Desa di Batanghari Menjadi Desa Cinta Statistik

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Ratusan Kades Dan Bpd Ikuti Peresmian Nasional 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Batanghari

Bupati MFA Melakukan Penanaman Perdana Program PSR Tahun 2024 di Desa Bukit Harapan