PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:29 WIB

BREAKING NEWS: USAHA PEMECAH BATU ILEGAL KEMBALI BEROPERASI, SKALA LEBIH BESAR

Jambi – Usaha pemecah batu di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya ditutup karena tidak memiliki izin resmi kembali beroperasi dengan skala yang lebih besar di awal tahun 2026.

 

Pantauan dilapangan pada Sabtu (17/1/2026) menunjukkan aktivitas menggunakan stone crusher dan excavator berlangsung terus-menerus, namun pekerja yang ada menolak untuk diwawancara.

Sekretaris Satpol-PP Tanjung Jabung Barat, Firdaus, saat dikonfirmasi menyatakan, penindakan hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari instansi teknis terkait.

“Kami intinya bang tergantung OPD teknis. Perijinan dan Dinas LH bang. Kalau mereka minta pendampingan, kami siap. Apalagi KUHP baru ni, penyidik kami wajib lapor Korwas penyidik di Polres dulu sebelum pelaksanaan giat penegakan Perda,” ujar Firdaus saat dihubungi.

Dia menambahkan bahwa usaha tersebut belum memiliki dokumen penting yang dibutuhkan. “Kuncinya di dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup sam satu lagi izin pengangkutan dan penjualan (IPP) bang mereka belum ada tu bang,” imbuhnya.

Sementara itu, jika dilihat Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, tugas utama Satpol PP adalah:

1. Menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum

2. Melakukan penertiban non-yustisial dan tindakan administratif terhadap pelanggar

3. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penindakan

4. Wewenang Satpol PP mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran peraturan daerah dan pengawasan agar semua aktivitas masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Kendati demikian, Peran Satpol-PP Tanjab Barat ditunggu guna menghindari kerugian Daerah atas praktek pemecah batu tanpa izin.

(Yogi)

BERITA TERKAIT  Upacara Peringatan HUT Ke-68 Provinsi Jambi di Batanghari Berjalan Lancar

Share :

Baca Juga

Batanghari

Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Hadiri Sosialisasi Sertifikat serta Redistribusi Tanah

Seputar Jambi

Bupati Batanghari Fadhil Arief Buka Kegiatan Jambore PKK Tahun 2022

Batanghari

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil IV Kecamatan Maro Sebo Ulu – Kecamatan Mersam ini melaksanakan reses

Batanghari

Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Batang Hari.

Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan Pengurus PBSI Tanjab Barat Masa Bakti 2025–2029

Batanghari

Rawan Politik Uang di Batanghari,Lukber Kacabjari Akan Langsung Terjun

Batanghari

GALA DINNER BERSAMA BUPATI BATANG HARI SELAKU FOUNDER JAMBI SCHOOL FOOTBALL LEAGUE (JSFL).

Batanghari

PT ASSB Caritas Menyerahkan Bantuan Program PPM Kepada Siswa Beprestasi SDN 84/1 Koto Boyo