Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:29 WIB

BREAKING NEWS: USAHA PEMECAH BATU ILEGAL KEMBALI BEROPERASI, SKALA LEBIH BESAR

Jambi – Usaha pemecah batu di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya ditutup karena tidak memiliki izin resmi kembali beroperasi dengan skala yang lebih besar di awal tahun 2026.

 

Pantauan dilapangan pada Sabtu (17/1/2026) menunjukkan aktivitas menggunakan stone crusher dan excavator berlangsung terus-menerus, namun pekerja yang ada menolak untuk diwawancara.

Sekretaris Satpol-PP Tanjung Jabung Barat, Firdaus, saat dikonfirmasi menyatakan, penindakan hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari instansi teknis terkait.

“Kami intinya bang tergantung OPD teknis. Perijinan dan Dinas LH bang. Kalau mereka minta pendampingan, kami siap. Apalagi KUHP baru ni, penyidik kami wajib lapor Korwas penyidik di Polres dulu sebelum pelaksanaan giat penegakan Perda,” ujar Firdaus saat dihubungi.

Dia menambahkan bahwa usaha tersebut belum memiliki dokumen penting yang dibutuhkan. “Kuncinya di dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup sam satu lagi izin pengangkutan dan penjualan (IPP) bang mereka belum ada tu bang,” imbuhnya.

Sementara itu, jika dilihat Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, tugas utama Satpol PP adalah:

1. Menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum

2. Melakukan penertiban non-yustisial dan tindakan administratif terhadap pelanggar

3. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penindakan

4. Wewenang Satpol PP mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran peraturan daerah dan pengawasan agar semua aktivitas masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Kendati demikian, Peran Satpol-PP Tanjab Barat ditunggu guna menghindari kerugian Daerah atas praktek pemecah batu tanpa izin.

(Yogi)

BERITA TERKAIT  Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Jambi Semarak, Al Haris Tekankan Kerja Nyata untuk Masyarakat

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Daerah

Polemik JBC Jambi Menguat, Proyek Rp1,5 Triliun Dinilai Sarat Persoalan

Daerah

Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman

Batanghari

Bupati Fadhil dan Istri Hadiri Acara Peringatan Harganas Tingkat Provinsi Jambi Ke-32 di Kerinci

Daerah

Komisi III DPRD Batang Hari Melakukan Kunker Ke Muaro Jambi

Kota Jambi

Peduli Memajukan Ekonomi Kreatif, Babinsa Hadiri Rapat UMKM

Daerah

GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Paparkan Capaiannya Memimpin Selama 3 Tahun