Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Sebut Ada Pengawalan Oknum Anggota Polda Aktif Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Permata Berlian Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Penanganan MUSDALUB F.SPTI-K.SPSI Jambi Jadi Sorotan! Sekda Sudirman dan Ketua Pusat Hadir, Konsolidasi Organisasi Diperkuat Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata,

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Senin, 19 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial SN, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, setelah diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi pada Minggu malam (18/01/2026).

 

Penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi dikonfirmasikan Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kronologi Penangkapan

 

Peristiwa dimulai pada Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dicurigai di Jalan Budiman, RT.15, Kelurahan Tebing Tinggi. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H., segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

 

Pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap SN dan menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok merk Oris. “Pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Agus.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung, antara lain:

 

– 1 unit HP Vivo warna Biru Galaxy

– 1 unit HP Redmi warna Biru Galaxy

– 1 bungkus kotak rokok Oris (tempat penyimpanan sabu)

– Uang tunai senilai Rp50.000,-

 

Jeratan Hukum

 

Tersangka SN akan dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tindakannya termasuk dalam kategori memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berat.

BERITA TERKAIT  Festival Batanghari 2026: Batu Akik Khas Jambi Naik Kelas, Kontes Bertuah Siap Digelar Berskala Nasional

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjab Barat. Kami akan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kasat Narkoba menegaskan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Pelepasan Siswa dan Pentas Seni SMPN 9 Batanghari, Ini Harapan Kadis PDK Zulpadli

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Gelar Bimbingan Teknis Peningkatan Pengawasan

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Reses Komisi II DPR RI di Jambi, Bahas BUMD dan Pertanahan Pertanahan

Daerah

Kunjungan Kerja DPRD Batang Hari Disambut Hangat Anggota DPRD Kota Padang

Seputar Jambi

Terseret Hingga 8 Meter, Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Kilangan Batanghari

Batanghari

Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari

Daerah

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Pelantikan Pantarlih Sukseskan Pemilu 2024

Batanghari

Terpilih Secara Sah,Azwar Nahkodai JOIN Batang Hari