Diduga Bawa 10.000 Liter Minyak Solar Ilegal, Tangki Bertuliskan PT Rajawali Wira Sinergi Terekam Melintas di Jambi Pangkalan LPG bersubsidi Sunarno menjual diatas HET,Kosperindag Tanjab Barat, wajib ambil tindakan. Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat abaikan Perintah Wadirreskrimsus Polda Jambi. Fakta Baru Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang, ULP Sebut HPS Sucolite Disusun Tanpa Intervensi Penyedia Diduga Angkut Rokok Ilegal ke Riau, Tiga Truk Beriringan Melintas di Kota Jambi, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum LSM

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Diduga Bawa 10.000 Liter Minyak Solar Ilegal, Tangki Bertuliskan PT Rajawali Wira Sinergi Terekam Melintas di Jambi

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Sebuah mobil tangki berwarna biru putih yang diduga membawa sekitar 10 kiloliter atau 10.000 liter minyak terpantau melintas di ruas Jalan Lingkar Barat/Jalan Lintas Sumatera, wilayah Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (10/8/2026) sore.

Mobil tangki tersebut menjadi perhatian karena pada bagian badan kendaraan terlihat tulisan PT Rajawali Wira Sinergi. Selain itu, pada bagian tangki juga tampak tulisan “SOLAR”.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, kendaraan melintas sekitar pukul 18.15 WIB dengan kondisi lalu lintas mulai memasuki waktu petang. Nomor polisi kendaraan terlihat terpasang di bagian belakang, namun tidak dapat terbaca secara jelas dari dokumentasi yang diperoleh.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, mobil tangki tersebut dikendarai oleh dua orang, yakni sopir dan kenek. Menurut keterangan kenek, kendaraan membawa muatan minyak sekitar 10 kiloliter disebut akan melakukan pengantaran ke lokasi di wilayah sekitar Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Namun demikian, asal-usul minyak, jenis minyak secara pasti, kepemilikan muatan, serta kelengkapan dokumen pengangkutan belum dapat diverifikasi.

Begitu pula dengan tulisan PT Rajawali Wira Sinergi yang terdapat pada badan tangki. Belum diketahui apakah kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik perusahaan, kendaraan yang bekerja sama dengan perusahaan, atau hanya menggunakan armada yang memiliki identitas perusahaan tersebut.

Legalitas Muatan Perlu Diperiksa

Dengan kapasitas muatan yang diperkirakan mencapai 10.000 liter, keberadaan mobil tangki tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat terkait, khususnya untuk memastikan legalitas minyak yang dibawa.

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen kendaraan, izin pengangkutan, asal dan tujuan muatan, jenis BBM/minyak yang diangkut, hingga pihak yang memesan dan menerima muatan.

Apabila minyak tersebut terbukti berasal dari kegiatan ilegal atau diangkut tanpa dokumen dan izin yang di persyaratkan, aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih jauh mata rantai distribusinya.

BERITA TERKAIT  Kacabjari Muara Tembesi Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Jambi ke 66

Di sisi lain, PT Rajawali Wira Sinergi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait kendaraan bertuliskan nama perusahaan tersebut, termasuk memastikan status kendaraan, kepemilikan armada, serta apakah pengangkutan minyak tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Rajawali Wira Sinergi maupun aparat penegak hukum terkait identitas kendaraan dan legalitas muatan tersebut. (BWO)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Limbah Pabrik PT Dharmasraya Palma Sejahtera Diduga Sengaja Dibuang ke Sungai

Daerah

Pemilihan Ketua Pemuda Tanjung Sari Diminta Pilih Ulang, Dinilai Banyak Kejanggalan

Daerah

Pembangunan Puskesmas Merlung Diduga Dicurangi: Lantai Dicor Tanpa Besi, Anggaran Miliaran, DPRD Bungkam!

Batanghari

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat

Batanghari

Bupati Batanghari Hadiri literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Batanghari

Irwanto Ketua BKD DPRD Batanghari Tutup Turnamen Sepakbola

Daerah

Camat Pemayung Sambut Kedatangan Tim Milir Berakit Dari Sarolangun Tujuan Kota Jambi

Daerah

Proyek Miliar Rupiah di SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat Diduga Jadi Bancakan: Material Seng ‘Abal-Abal’, Mark-Up Menganga!