Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota Aroma Korupsi Dana Revitallisasi SD 066 Tanjab Barat , terlihat jelas ,  Kepsek SD Negeri 195 Tanjab Barat, Bantah Gunakan Material Seng dalam Program Revitalisasi SD Tahun 2026

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:53 WIB

Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Yang Ada Di Kecamatan Merlung Tidak Mengatongi Izin Lengkap Dan Bikin Resah Masyarakat Setempat

Tanjab Barat

Pengusaha jaringan internet Wifi untuk wilayah Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, diduga pengusaha tersebut tidak mengantongi izin lengkap, terutama izin Icon+, dan membuat resah masyarakat.

 

keresahan masyarakat terhadap kabel Wifi kini berserak, melintang sana sini tidak beraturan, hal tersebut dapat menyebapkan terjadinya insiden kebakaran, akibat konslet antar kabel Wifi dan kabel PLN.

 

adanya keresahan masyarakat, Johan Prayuda sebagai kominfo Tanjab Barat yang aktif saat ini, diminta secepatnya untuk ambil tindakan, kepada pengusaha Wifi ilegal, begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Wilayah Tanjab Barat, dan pihak dari Pekerja PLN Wilayah Merlung, terpantau kabel wifi mengunakan tiang PT PLN.

 

jika mengikuti Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, semoga UU tentang telkomunikasi tersebut tidak dikangkangi oleh Pengusaha wifi.

 

salah seorang pengusaha bernama wahyu untuk Kecamatan Merlung, saat ingin dikonfirmasi lewat kontak WhatsApp tidak di indahkannya, seolah ia kebal Hukum, salah seorang masyakat Desa Merlung mengatakan , kepada wartawan ini, wahyu Pengusaha Wifi yang saat ini menuai hasil besar dari masyarakat, itu sudah bertahun-tahun, namun kontribusi untuk Desa dan Pemuda tidak ada, seakan ianya jagoan untuk jadi pengusaha wifi dengan tidak ada Surat Keterangan Usaha (SKU) , dan berani menempelkan kabel wifi nya keatas atap rumah masyarakat,

 

salah seorang pekerja di PT PLN cabang Merlung, dihubungi lewat kontak WhatsApp, kalau untuk merlung tentang pemasangan kabel wifi di tiang PLN itu tidak ada izin dari Pekerja yang ada di Merlung, kalau ada dari pihak pengusaha wifi mengatakan ada izin dari kami, itu bohong, kalau dari jambi bisa kemungkinan, katanya berberapa waktu lalu,” (TIM)

BERITA TERKAIT  Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet

Share :

Baca Juga

Daerah

Varial Adhi Putra Dilantik Gubernur Al Haris Sebagai Pj Bupati Tebo

Daerah

Pemilik Syakira Mart,Kasuya Usahakan Menipu Disnaker dan Oknum Wartawan

Seputar Jambi

Disinyalir Melakukan Perselingkuhan, Dua Orang Warga Batanghari Menjadi Buah Bibir

Daerah

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Batanghari

Komunitas Milenial Peduli Santri Berbagi Ratusan Takjil Gratis

Daerah

Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

Daerah

Ramah Tamah dan Makan Bersama Sebagai Bentuk Keakraban Antara Babinsa dengan Warga

Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025