Polda Jambi Ringkus Jaringan Narkoba Riau, Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate dalam Jumlah Fantastis Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Dirut Perumda Tirta Mayang Hadiri Forum Dunia UCLG ASPAC 2026 di Kendari

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:53 WIB

Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Yang Ada Di Kecamatan Merlung Tidak Mengatongi Izin Lengkap Dan Bikin Resah Masyarakat Setempat

Tanjab Barat

Pengusaha jaringan internet Wifi untuk wilayah Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, diduga pengusaha tersebut tidak mengantongi izin lengkap, terutama izin Icon+, dan membuat resah masyarakat.

 

keresahan masyarakat terhadap kabel Wifi kini berserak, melintang sana sini tidak beraturan, hal tersebut dapat menyebapkan terjadinya insiden kebakaran, akibat konslet antar kabel Wifi dan kabel PLN.

 

adanya keresahan masyarakat, Johan Prayuda sebagai kominfo Tanjab Barat yang aktif saat ini, diminta secepatnya untuk ambil tindakan, kepada pengusaha Wifi ilegal, begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Wilayah Tanjab Barat, dan pihak dari Pekerja PLN Wilayah Merlung, terpantau kabel wifi mengunakan tiang PT PLN.

 

jika mengikuti Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, semoga UU tentang telkomunikasi tersebut tidak dikangkangi oleh Pengusaha wifi.

 

salah seorang pengusaha bernama wahyu untuk Kecamatan Merlung, saat ingin dikonfirmasi lewat kontak WhatsApp tidak di indahkannya, seolah ia kebal Hukum, salah seorang masyakat Desa Merlung mengatakan , kepada wartawan ini, wahyu Pengusaha Wifi yang saat ini menuai hasil besar dari masyarakat, itu sudah bertahun-tahun, namun kontribusi untuk Desa dan Pemuda tidak ada, seakan ianya jagoan untuk jadi pengusaha wifi dengan tidak ada Surat Keterangan Usaha (SKU) , dan berani menempelkan kabel wifi nya keatas atap rumah masyarakat,

 

salah seorang pekerja di PT PLN cabang Merlung, dihubungi lewat kontak WhatsApp, kalau untuk merlung tentang pemasangan kabel wifi di tiang PLN itu tidak ada izin dari Pekerja yang ada di Merlung, kalau ada dari pihak pengusaha wifi mengatakan ada izin dari kami, itu bohong, kalau dari jambi bisa kemungkinan, katanya berberapa waktu lalu,” (TIM)

BERITA TERKAIT  H. Bakhtiar, SP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Hadiri RUPS Luar Biasa PT BPD Jambi

Daerah

Bupati Fadhil Arief Menerima Apresiasi pada HUT TV ONE ke-17

Seputar Jambi

Gabungan Mahasiswa Jambi Kembali Geruduk Gedung DPRD Jambi, Anggota DPRD Menghilang

Daerah

Pimpinan DPRD Sungai Penuh dari PAN Akan Diganti

Daerah

MAR-UP SEKOLAH NEGERI DI TANJAB BARAT DIGUNAKAN BAHAN TIDAK MUTU: SEMEN TIGA RODA, SENG TIPIS TANPA SNI

Batanghari

Satukan Hati di Bulan Ramadan, Pemkab Batang Hari Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Binaan Densus 88 Polri

Daerah

Peduli Anak Stunting Koramil 415-08/Danau Teluk Salurkan Bantuan

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi di DPRD Provinsi