MUARO JAMBI – Aktifitas angkutan batu bara menjadi sorotan di media sosial, yang mana sering terjadi insiden kecelakaan bahkan menimbulkan kemacetan di wilayah Jambi.
Maka dari itu TNI-Polri khususnya anggota Koramil 415-06/Pijoan Serka Agus Komara bersama anggota Polsek Jaluko melaksanakan kegiatan Penertiban Angkutan Batu Bara.
Penertiban itu dilaksanakan di Pos Tugu Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin malam (20/02/2023) kemarin.
Menyikapi hal ini anggota Koramil 415-06/Pijoan dan anggota Polsek Jaluko melakukan himbauan bahkan penegasan tentang tata cara pengangkutan batu bara.
“Dengan menentukan 5 poin yang harus dipatuhi yakni, waktu operasional, daya angkut, rute, tidak konvoi dan parkir atau berhenti,” Ujar Serka Agus.
Dalam hal ini telah dilaksanakan tindakan penertiban bahkan tindakan hukum terhadap angkutan batu bara yang tidak mematuhi peraturan yang ditentukan.
Dikatakan Serka Agus, Permasalahan yang timbul saat ini adalah para sopir angkutan batu bara tidak beroperasi diwaktu waktu operasional yang ditentukan, dan permasalahan tonase yang melebihi kapasitas, sesuai yang tertera di buku KIR, dan parkir sembarang tempat serta tidak meletakkan rambu tanda berhenti atau parkir, hal tersebut bisa menyebabkan kecelakaan.
“Dilihat dari permasalahan yang ada peran pemerintah untuk mencari solusi sangatlah penting mengingat Provinsi Jambi merupakan area tambang batu bara yang di perhitungkan dan menjadi sumber perekonomian,” Katanya.
“Maka bersama-sama antara TNI-Polri dan pemerintah bekerjasama dalam mengatasi ini agar Provinsi Jambi aman, damai dan lancar serta Roda perekonomian menjadi lancar,” Tambahnya. (Red)